Martapura, 17 Agustus 2025 – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia kembali menjadi ajang refleksi nasional, bukan hanya dalam perayaan kemerdekaan, tetapi juga dalam peneguhan nilai kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial. Salah satu wujud nyata nilai tersebut adalah pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur turut mengambil bagian dalam momen bersejarah ini melalui kehadiran Bupati Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. dan Wakil Bupati H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H. pada penyerahan remisi di Lapas Kelas IIB Martapura, Minggu (17/8). Kehadiran keduanya menjadi simbol dukungan penuh pemerintah daerah terhadap upaya pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi reintegrasi sosial.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. yang dibacakan Wabup Yudha, pemerintah menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana dan anak binaan penerima remisi. Ia berpesan agar momentum ini dijadikan motivasi untuk selalu berperilaku baik, menaati aturan, serta mengikuti program pembinaan di masa mendatang.
Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Abas Ruchandar, A.Md.IP., S.Sos., M.A.P., melaporkan bahwa sebanyak 339 warga binaan memperoleh remisi umum tahun ini. Dari jumlah tersebut, 336 orang menerima Remisi Umum (RU) I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara 3 orang lainnya memperoleh RU II sehingga langsung bebas.
Selain itu, juga diberikan remisi dasawarsa kepada 338 narapidana dan anak binaan. Menurut Kalapas, capaian ini menjadi bukti bahwa program pembinaan yang dijalankan berhasil memberikan dampak positif bagi perilaku warga binaan. Ia pun mengajak seluruh penerima remisi untuk menjadikan keringanan hukuman ini sebagai motivasi untuk lebih disiplin dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan.
Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan penghargaan negara atas tekad warga binaan dalam memperbaiki diri. Ia menekankan bahwa narapidana tetaplah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak dan kesempatan untuk kembali berkontribusi di tengah masyarakat setelah menjalani pembinaan.
“Narapidana adalah bagian dari bangsa ini. Jadikan kesempatan ini sebagai titik balik untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali berperan di masyarakat,” tutur Bupati Enos usai acara penyerahan remisi.
( FIKI)