PALI -- Terulang lagi di kabupaten PALI di saat salah satu awak media online KabarInvestigasi.id akan meliput agenda rapat paripurna ke 12 di gedung DPRD Kabupaten PALI pukul 09.30 WIb pada hari.Minggu 24/08/2025.
Sedangkan untuk rapat Paripurna ke 12 secara terbuka untuk umum.Dalam rapat paripurna ke12 menyampaikan pandangan Fraksi.Dalam Rapat Paripurna di hadiri oleh wakil Bupati PALI Iwan Tuaji.SH.Sekda PALI Kartika Yanti SH., MH,Forkopimda,Staf Ahli, Para Asisten, dan Seluruh Kepala OPD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Cara dan sikap seorang staf Sekwan DPRD kabupaten PALI atas nama "R" kurang beretika,padahal seorang ASN harus memberi etika dan tutur bahasa yang baik dan sopan.ini malah menghalangi awak media untuk liputan.
Terkait dihalang nya awak media online Kabarinvestigasi liputan langsung meninggal gedung DPRD Kabupaten PALI.dan sangat di sayangkan dalam agenda kegiatan rapat paripurna ke 12 secara umum terbuka dan bisa di liput awak media.
Sudah jelas dalam aturan mengenai ASN yang menghalangi wartawan diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa siapa pun yang menghalangi tugas wartawan dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Sanksi ini berlaku bagi siapa pun, termasuk ASN, yang secara sengaja dan melawan hukum menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
Dasar dasar hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) Pasal 4 Menjamin kemerdekaan pers dan hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
Dan juga dalam Pasal 18 ayat (1) Menyatakan bahwa "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".
Sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi kepada awak media.
Rep : Nopriadi