Penggunaan Mobil Dinas Plat Merah Tindakan Tidak Sopan Di Jalan Raya -->

Iklan Semua Halaman

Penggunaan Mobil Dinas Plat Merah Tindakan Tidak Sopan Di Jalan Raya

Kabar Investigasi
Senin, 25 Agustus 2025

 



PALI - Terkait viral nya mobil berplat merah di dunia Mensos salah satu FB atas nama akun Mata Pali.Dalam video yang berdurasi berapa detik.Di duga mobil berplat merah milik pemerintah kabupaten PALI dengan nopol BG.1610 PZ Mitsubishi Exspende. 


Kejadian tersebut di jalan raya merdeka talang ubi bawah pada tanggal 11/08/2025 pada Kamis sore malam Jum'at dalam suasana jalan ramai.Di tambah lagi pengemudi mobil berplat merah situasi jalan tambah macet.


Demikian diungkapkan melalui rekaman video berdurasi beberapa detik tersebut beredar di akun FB tersebut di mana rekaman video memperlihatkan seorang wanita menggeluarkan tangan dan memberi tanda Fuck pakai jari tengah kepada pengendara lain.


Penggunaan mobil dinas plat merah untuk tindakan tidak sopan di jalan raya dapat dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri. 


Pengemudi mobil plat merah tetap wajib mematuhi semua aturan lalu lintas yang berlaku, sama seperti kendaraan lainnya. Jika perbuatan "tidak sopan" melibatkan tindakan menghadang mobil atau mengancam dengan kekerasan untuk memaksa pengemudi menepi, maka dapat dikenakan Pasal 335 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Dan Jika perilaku mengemudi "tidak sopan" berupa kekebut-kebutan atau sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan, maka pengemudi dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ. 


Sanksinya adalah pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3.000.000,00.


Sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi kepada awak media maupun di akun FB tersebut.


Rep :  Nopriadi