GUNUNGKIDUL (DIY) -- Demi meraup keuntungan berlimpah, salah satu warga Paliyan memproduksi Garam di Kabupaten Gunungkidul, Tidak mempunyai ijin, Baik ijin Produksi dan ijin Edar atau ijin pemasaran.
Mengedarkan garam bermerk secara ilegal di pasar pasar daerah Jawa Tengah, DIY, dan khususnya di Gunungkidul.
Dalam menjalankan aksinya, Distributor melakukan proses pengemasan ulang garam milik perusahaan yang berasal dari Pati, Jawa Tengah dengan secara ilegal, Kemudian melakukan pendistribusian ulang dan diedarkan disejumlah toko dan pasar di daerah DIY khususnya Gunungkidul.
Berdasarkan data yang di dapat di lapangan Distributor garam ini belum mengantongi izin edar sebagai distributor garam di wilayah Gunungkidul, namun faktanya, justru melakukan aktivitas peredaran secara ilegal sampai dengan luar wilayah Gunungkidul.
Berdasarkan informasi narasumber di temui awak media, (14/05/2025) kegiatan usaha ini sudah berjalan dan melakukan kegiatan edar selama bertahun tahun kurang lebih 4 tahunan lamanya.
“Sepengatahuan saya, udah 4 tahun mereka sudah menjalankan bisnis itu. Ucap ayahnya.
Dan selama usaha ini berjalan tidak pernah ada tindakan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul maupun dari Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul,” ujarnya kepada awak media.
Untuk langkah selanjutnya, awak media akan mencoba konfirmasi kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, terkait praktek tersebut.
Begitu juga dengan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul.
Sampai dengan berita ini dipublikasikan, pihak Supplier/Distributor belum dapat dikonfirmasi oleh awak media dan selalu menghindar.
Dan awak media (24/062025) konfirmasi dengan pihak keluarga akan tetapi tidak di hiraukan.
Di sisi lain LSM Gunungkidul mengecam keras bahwa itu sudah melanggar undang undang perdagangan diatur UU No.7 tahun 2014 dan UU tentang perlindungan konsumen.
Dan produk itu belum ada BPOM nya. Produk Garam yang di produksi dan di kemas sendiri memakai logo Kuda Terbang dan Dangdut. Di bungkus kemasanya ada barcode, tetapi barcode tersebut tidak tembus atau abal abal.
Dan sampai berita ini di publikasikan pihak Dinas terkait segera tindak tegas sesuai peraturan dan undang undang yang berlaku, Dan kami atas nama awak media dan LSM mengawal sampai tuntas di proses Hukum yang berlaku.
Rep : Wawan.