Razia Gabungan Yang Dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Way Kanan, Arie Antoni, Diduga Cuma Formalitas. -->

Iklan Semua Halaman

Razia Gabungan Yang Dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Way Kanan, Arie Antoni, Diduga Cuma Formalitas.

Kabar Investigasi
Sabtu, 26 Juli 2025

 


 

Way Kanan - Razia gabungan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Way Kanan, Arie Antoni, beberapa waktu lalu, gagal menghentikan aktivitas tambang ilegal di Desa Ojolali dan sekitar PTPN 7 Bapu. Penambagan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah daerah di Kabupaten Way kanan hingga saat ini semakin marak dan meresahkan.


Walaupun sudah di Razia Gabungan, Yang Dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Way Kanan, Arie Antoni, namun Terpantau Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih terus berlangsung secara ‘brutal’, hal ini memicu dugaan dibalik aktivitas secara ilegal, apakah pelaku yang kebal hukum atau dugaan perlindungan dari pihak oknum APH itu sendiri ??..... 

 

Para awak media yang meninjau lokasi menyaksikan langsung kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) ini. Seorang pekerja tambang, yang hanya mau disebut "A", mengaku hanya fokus bekerja dan membayar upah Rp160.000 per hari, yang dibagi antara pemilik lahan dan warga Blambangan Umpu. Hal ini menguatkan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dan kemungkinan adanya praktik pembiaran atau bahkan pembiayaan oleh oknum tertentu.


Warga punya harapan besar, bagaiamana keberlanjutan komitmen penindakan dan pemberantasan PETI, dalam laporannya warga kembali mengabarkan salah satu wilayah yang saat ini gencar dilakukannya aktivitas PETI yang berada di Kabupaten Way kanan. 


Di tempat yang sama, Oleh narasumber yang berbeda menambahkan, Saat ini Aktifitas PETI di Kabupaten Way kanan, khususnya di beberapa Kecamatan, dapat dikatakan termasuk partai besar dan menjadi surga-Nya bagi para mafia tambang, para penambang menggunakan sejumlah alat berat jenis excavator selain rakit Dompeng untuk beroperasi. Sambil ia teruskan kepada awak media beberapa foto dan video Rakit PETI dan Unit Excavator serta Sherlock lokasi aktivitas PETI yang sedang beraktivitas.

 

Dalam Pelanggaran Hukum dan Pertanyaan Publik, Aktivitas tambang ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Pasal 158, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp.100 miliar. Kegagalan razia menimbulkan pertanyaan: siapa yang berada di balik aktivitas ilegal ini? Mengapa penegakan hukum seakan pilih kasih?.... 

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan menindak semua pihak yang terlibat tanpa terkecuali.


Terkait masalah ini, Pihak Awak Media belum dapat mengkonfirmasi Sekda terkait sanksi yang akan diberikan pasca razia yang di Pimpin oleh beliau langsung dan bagaimana tindakan kelanjutannya dari Razia tersebut. Apakah benar akan di tindak atau hanya formalitas untuk mengangkat nama beliau. 


Hingga berita ini diterbitkan Awak Media belum dapat tanggapan dari pihak-pihak tersebut. 

 

(TIM)