Tanjung Medan -- Sekolah menengah atas negeri 1 kampung rakyat labuhan batu Selatan jelas sudah mencederai Permendikbud nomor 75 tahun 2016. adapun praktik yang dilakukan kepala sekolah dan komitenya ini merupakan pemungutan biaya untuk pembangunan parkir sepeda motor di sekolah tersebut. mirisnya praktik tersebut di alaskan merupakan bentuk sumbangan dari wali murid.
Sepertinya kepala sekolah SMA negeri 1 kampung rakyat ini beserta komitenya belum bisa membedakan antara pungutan dan sumbangan. Dapat sama-sama diketahui pungutan adalah kewajiban yang dibebankan kepada peserta didik atau orang tua/ wali murid. Sedangkan sumbangan adalah bersifat sukarela dan tidak mengikat. Atau lebih sederhananya tidak ditentukan nominalnya. Sementara pihak sekolah SMA negeri 1 kampung rakyat ini menetapkan pungutan tersebut sebesar Rp.20.000 per wali murid.
Ombudsman RI menjelaskan bahwa Permendikbud nomor 75 tahun 2016 melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid. Namun Permendikbud nomor 75 tahun 2016 ini sepertinya tidak berlaku di sekolah SMA negeri 1 kampung rakyat. Lebih parahnya lagi pihak sekolah dan komite tidak transparan dan menutupi jumlah rincian anggaran/pendapatan yang dipungut dari wali murid,perusahaan maupun pihak pemerintahan (PJ kades).
Di dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah juga mengatur kewajiban komite sekolah untuk menyampaikan laporan ini. Laporan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana yang dikumpulkan dari masyarakat.
Ketika dikonfirmasi awak media investigasi terkait pemungutan itu, S.ritonga kepala sekolah mengatakan, "sebenarnya ini bermula dari permintaan wali murid kepada kami untuk pembuatan parkir di sekolah. Maka kami pihak sekolah dan komite sepakat untuk mengambil tindakan tersebut"ucap nya .
Lebih disayangkan lagi, adapun rapat yang dilakukan pihak sekolah dengan komite dan wali murid pada tanggal 18 November 2024 kemarin tapi hingga berita ini dirilis 11/05/2025 adapun bangunan parkiran yg terlihat hanya dapat digunakan untuk beberapa sepeda motor saja.
menurut pengakuan salah seorang yang bernama Alimudin Hasibuan kepada awak media bahwa dia adalah ketua komite sekolah SMAN 1 kampung rakyat.
Namun ketika awak media mempertanyakan apakah bapak punya SK sebagai komite sekolah SMA negeri 1 kampung rakyat?
"Tak ada SK ku pegang.SK ku dipegang kepala sekolah"ucap nya.
Apakah bapak sebagai komite sekolah pernah dilibatkan atau diajak rapat musyawarah tentang pembahasan rincian anggaran dana BOS?tanya awak media.
"TIDAK .tak pernah aku diajak untuk membahas dana BOS, udahlah usah banyak cerita kau kalau mau kau jabatan ketua komite sekolah tu ambil sama kau macam tak kau tanda pula aku siapa di sini.mau kau ganggu-ganggu pula sekolah itu."ucapnya dengan nada emosi kepada awak media.
Nawir Hasibuan selaku kabiro media kabar investigasi.id labusel berharap kepada instansi terkait seperti dinas pendidikan,aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), badan pemeriksa keuangan (BPK).
Segera mengaudit SMA negeri 1 kampung rakyat terkait dugaan pungli berkedok sumbangan, penyalahgunaan jabatan serta dugaan penyalahgunaan dana BOS.
"Saya sudah lakukan konfirmasi secara langsung kepihak sekolah, terkait dugaan pungli dan dana BOS. Saya juga sudah mengirimkan surat permohonan informasi (somasi). Namun hingga berita ini diterbitkan pihak sekolah SMA negeri 1 kampung rakyat tidak membalas surat somasi saya, selanjutnya saya akan melayangkan surat kepada dinas pendidikan Sumatera Utara, inspektorat Sumatera Utara dan Polres labuhanbatu Selatan kalau perlu sampai ke poldasu "ucap Nawir Hasibuan yang biasa disapa bang gondrong ini.
Rep : NR hasib