Masuji - senin 30 September,2024, awak media audesi ke Upt Sd Negri 01 bandar anom,di desa bandar anom,kecamatan rawa jitu utara ,kabupaten masuji, propinsi lampung. tampa sengaja awak media melihat bendera merah putih yang di kibarbkan di halaman sekolah sangat lah tidak layak kerna sudah robek.
"Awak media komfirmasi dengan salah satu dewan guru, kepala sekolah nya ada pak, dewan guru pun menjawab kepada tim awak media, kalu kepala sekolah nya,ibu Jaitun ,s,pd,sd, tadi ada dan upacara pengibaran bendera merah putih kerna setiap hari senin diada kn upacara,selesai upacara ibu kepala sekolah nya dinas luar (DL)ada acara di korwas kecamatan ujar nya ",salah satu dewan guru.
"yang lebih heronis nya lagi habis upacara hari senin pengibaran bendera merah putih, bendera yang sangat tidak layak dan robek masih dikibarkan, oleh ibu kepala sekolah Jaitun,s,pd,sd.dan dewan guru, di duga kuat unsur kesengajaan untuk mengibarkan nya.
Seharus nya dari kepala sekolah dan dewan guru,tau peraturan soal bendera yang di atur undang-undang no 24/2009 tentang bendera, bahasa, lagu kebangsaan. pasal 24 huruf C menyatakan setiap orang di larang mengibarkan bendera merah lambang negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
"Pelanggaran itu pun di kenakan ketentuan pasal 26( b,) apa bila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek luntur kusut, jamuran atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24,hurup c, bisa di kena kan sangsi pidana penjara paling lama satu tahun penjara atau denda paling banyak 100 juta.
awak media pun akan segera berkoordinasi serta memintak aparat penegak hukum (APH) kapolres masuji, dinas pendidikan kabupaten masuji ,dan dinas terkait agar memberikan peringatan dan sangsi agar ada efek jera dan tidak mengabaikan undang undang yang berlaku di Indonesia,kepada kepala sekolah ibu Jaitun,s,pd,sd.dan dewan guru, Upt Sd negri 01 bandar anom,di desa bandar anom , kecamatan rawa jitu utara , kabupaten masuji, propinsi lampung, yang di duga sengaja mengibarkan kan bendera merah putih dalam keadaan robek .
tim awak media pun mencoba komfirmasi dengan no Watshaap 0823 7394 8XXX walapun no nya aktip, tapi tidak ada tanggapan dari kepala sekolah ibu Jaitun,s,pd,sd, sehingga berita ini, di naikan.
Rep : Irawan dan Jamiri.