Diduga Oknum Advokad "S" Mem-Beck'up Tambang Ilegal Dengan Memberikan Surat Somasi Ke-9 Redaksi Yang Memberitakan Tambang Tersebut -->

Iklan Semua Halaman

Diduga Oknum Advokad "S" Mem-Beck'up Tambang Ilegal Dengan Memberikan Surat Somasi Ke-9 Redaksi Yang Memberitakan Tambang Tersebut

Kabar Investigasi
Selasa, 06 Februari 2024

 



Jawa Timur -- Diduga Oknum Advokad "S" Mem-Beck'up Tambang Ilegal Dengan Memberikan Surat Somasi Ke-9 Redaksi Yang Memberitakan Tambang Tersebut. Dimana Pimpinan Redaksi yang diberi surat Somasi adalah :

1. Pimpred Bareskrim news.net

2. Pimpred Buserjatim

3. Fakta88.id

4. Konsultanmediaonline.com

5. Kontropersipublik.com

6. Sidiknusantara.com

7. Transpos.id

8. Memoterkini.com

9. Metrosurya.net


Surat Somasi yang diberikan oknum Advokad "S" yang berkantor di alamat di perum Indraprasta Pillage, Blog A 3/3 Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, atas dasar surat kuasa dari Bapak "SR" kepada 9 Pimpinan Redaksi Tersebut untuk pertanggungjawaban terkait pemberitaan yang berjudul "TAMBANG GALIAN PASIR, DESA KUTOPORONG, BANGSAL MOJOKERTO, dan yang lainnya."



Terkait masalah somasi yang dikirimkan ke-9 Pimpinan Redaksi tersebut membuat kontroversi dikalangan Pimpinan Redaksi dan membuat timbulnya pertanyaan kalau oknum Advokad tersebut ada kerjasama atau ikut terlibat di tambang pasir ilegal tersebut. 


Kalau memang benar Oknum Advokad tersebut terlihat, jelas Oknum tersebut sudah melanggar Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang PERS. 


Menurut Dhoni, Salah satu Pimpinan Redaksi yang mendapat Somasi mengatakan kepada Awak Media ini, Oknum Advokad tersebut diduga telah mengirimkan somasi kesaya atas dasar kuasa dari "SR", Dimana Somasi tersebut Terkait masalah pemberitaan dari kami, yaitu ke 9 pimpinan Redaksi. Selain itu, Advokad tersebut diduga telah melakukan intimidasi kepadanya. 


Saya menduga kalau oknum Advokad tersebut sudah melanggar Pasal-pasal :

1). Pasal 40 Tahun 1999 Tentang PERS. 

2). Pasal 369 KUHP yang lazim disebut sebagai "pengancaman" menggunakan cara "pencemaran baik lisan maupun tertulis".

3). Pasal 146 KUHP

Pasal 232 UU 1/2023

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

4).Pasal 8 huruf (b) KEAI : Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan atau bentuk yang berlebih-lebihan.

5. Pasal 6 : Advokat dilarang bersikap diskriminatif (SARA) (Pasal 18 ayat 1) Advokat dilarang memberikan keterangan yang menyesatkan kliennya (Pasal 4 KEAI) Advokat dilarang memegang jabatan yang menyebabkan terjadiconflict of interest(Pasal 20)

6). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Karenanya, kekerasan terhadap jurnalis di lapangan, sangat tidak dibenarkan, termasuk aparat.

7). Pasal 18 ayat 1 UU pers, 

8). Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang diujikan menyatakan, “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”

9). Pasal 315 

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta

10). Pasal 311 KUHP mengatur tentang perbuatan fitnah yang dilakukan oleh seseorang.


Selain itu, Oknum Advokad tersebut tahu mana yang benar dan yang salah, mana yang harus didukung dan mana yang tidak. Bukan malah sebaliknya, malah mencari kesalahan dari beberapa Media yang memberitakan pasir ilegal tersebut.


Jika bersih dan tidak terlibat di dalamnya, kenapa harus risih. Sedangkan itu jelas perusakan lingkungan dan galian c itu di larang, Kalau anda tidak terlibat di dalamnya kenapa harus risih, sedangkan dasar somasi anda ke saya itu gak ada, apa mau cari aman dan pembenaran sepihak serta melindungi oknum Bodrex yang terlibat di dalamnya. Apa mungkin oknum topeng monyet yang lain, yang masih mau disuap dan tumbang karena uang, goyah karena rupiah ", ujar dhony irawan h.w


Ngapain kami takut, mungkin baru terbit jadi pengen pansos itu. Makanya si oknum risih dan kepanasan, kirimin parasetamol satu kontener biar sembuh itu," Tutup Dhony Irawan H.Wtambang pasir ilegal dan mendukung tambang ilegal tersebut. 


Tim RED