Setelah Viral Ke Medsos Perkataan Seorang Oknum Kabid Peternakan Ini kepada Awak Media Baru Merasa Salah. -->

Iklan Semua Halaman

Setelah Viral Ke Medsos Perkataan Seorang Oknum Kabid Peternakan Ini kepada Awak Media Baru Merasa Salah.

Kabar Investigasi
Jumat, 30 Juni 2023

 



Sumbar -- Rabu 28-06-2023, Menjelaskan kembali Seorang Kabid peternakan inisial (Irwan) diduga Asal melontarkan kata kepada awak media melalui SMS WhatsApp milik pribadinya,

0813 7456 65** :

Masya Allah hidup anda penuh dengan fitnah aja segera bertobatlah" ujarnya Saat Tertayang Pemberitaan awak media ini Pada Kamis (12-06-2023) terkait Pengaduan anggota kelompok karya muda tani ke Tipikor polres kabupaten Solok Selatan provinsi Sumatera barat.


Karena awak media ini merasa tidak ada kelakuan seperti yang dilontarkan nya, akan itu mengkonfirmasi kembali kepada beliau, karena sampai saat itu tanpa klarifikasi olehnya..

Akan itu awak media ini memviralkan ke medsos pada minggu (18/06/2023).


Selanjutnya,

Begitu Naik Beritanya

Dan sambil melanjutkan Link beritanya itu kepada beliau melalui WhatsApp miliknya, jawabnya:

Mohon maaf saya sebesar-besarnya, apabila ada kata-kata dan tulisan saya yang tidak sesuai pada tempatnya dan saya tidak bermaksud menyinggung profesi bapak sebagai wartawan, saya hanya ingin hidup tenang dengan pekerjaan saya sekarang.

Yang penting bapak sudah memaafkan saya", ujarnya.


Awak media jawab:

Kalau untuk memaafkan itu boleh-boleh saja Pak, yang kumaksud sekarang sama bapak bagaimana tanggapannya, bukan dalam arti kita memaafkan tidak ada hukum, karena kita sudah di payung oleh hukum"

Pungkas awak media.


Awak media ini pun memohon kepada bapak kabid peternakan (Irwan Supriadi) agar dapat menjelaskan yang mana dimaksud penuh fitnah terhadap saya ataupun profesi saya, apalagi Saat itu sempat Katakan bertanggung jawab atas ucapan itu.


Seharusnya seorang Kabid peternakan seperti bapak (Irwan Supryadi) Menjadi Contoh Yang Baik Yang harusnya mengetahui mana yang pantas dan yang tidak pantas melalui perkataan.

Jangan sebaliknya seolah-olah asal melontarkan kata.


Sebagaimana yang diketahui apa yang disampaikan Oleh Bapak Menko Polhukam Mahfud MD:

(Jurnalis bukan musuh) siapa yang mengganggu jurnalis berarti dia punya kesalahan yang ingin ditutupi atau ingin menutupi kesalahan orang lain.


Sungguh Heran Pun awak media ini Saat Kabid peternakan inisial (Irwan Supriadi) melontarkan kata-katanya itu saat ditayangkan ke Medsos kasus ternak sapi tersebut, bukan malah bersyukur.

Padahal kasus ternak sapi ini, sejak 13 Agustus 2022 surat pengaduan ke Tipikor polres Solok Selatan, Hingga hari ini belum dapat kejelasan.

Rabu 28/06/2023.


Seolah-olah ada yang ditutupi atau menutupi kesalahan orang lain.

Adapun beberapa narasumber sebelum ini menduga seperti itu bahwa ada dugaan siraman uang Ke Dinas Terkait Oleh Ketua Kelompok inisial (Trisno) Tentang Kasus ini:


"Pengaduan anggota kelompok tani karya muda tani yang bergerak di peternakan sapi melalui program korporasi desa, dari kementerian pertanian, yang bersumber dari dana APBN sebanyak 100 ekor sapi pada tahun 2021 bulan November sampai saat ini tersisa 23 ekor tanpa kejelasan, alias tidak transparan ketua kelompok (Trisno) kepada anggota.


"Kelompok ternak sapi yang Berlokasi di jorong/dusun sungai lambai, Nagari/desa lubuk gadang Selatan, kecamatan Sangir, kabupaten Solok Selatan-Sumbar.


Sebagaimana di ketahui pada

UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik",

SEMUA BERHAK TAU.

Dan pasal 27 ayat 1 UUD 1945:

Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dengan tidak ada kecualinya.!!


Berawal Nya ini oleh beberapa anggota dan dibenarkan kepala jorong (Riko)

Terkait surat pengaduan anggota kelompok tani karya muda tani ke Tipikor polres kab.Solok Selatan Sejak

(13-08-2022), karena tanpa kejelasan akan itu salah satu rekan awak media monitoring ke TKP (15-05-2023).


awak media inisial (Athia) melalui SMS WhatsApp mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait,

Rabu 31-05-2023", 

Salah satu di antaranya..

Wawan koordinator pertanian:

Hubungi saja pihak yang lebih berwenang atas kegiatan ini khusus membidangi bidang peternakan, Irwan Supriadi Kabid peternakan", ujarnya.


Awak media (athia) mengkonfirmasi ke Kabid peternakan

(Irwan Supriadi):

Oleh anggota kelompok karya muda tani sesuai dengan instruksi pimpinan daerah kami sedang dalam pemeriksaan oleh inspektorat kab. Solok Selatan", pungkasnya.


Saat tertayang pemberitaan awak media, Kamis (12-06-2023) sambil melanjutkan link berita tersebut melalui WhatsApp Kabid peternakan (Irwan Supriadi), balasnya:

Masya Allah pak, hidup anda penuh dengan fitnah aja pak, segera bertobatlah.

Tambahnya:

Siap bertanggung jawab, kami tunggu di kabupaten Solok Selatan" ujar Irwan.


Sebagaimana yang diatur dalam UU pers No 40 tahun 1999,

Sebagai profesi insan pers, menjalankan tugas dan amanat menurut pasal (3) pasal (1) ayat 1:

Melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliput, mencari, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik bentuk tulisan, suara dan gambar.


"Wartawan tidak boleh dihalang-halangi dalam pelaksanaan tugasnya Sesuai Yang tertera Pada

BAB VIII dan ketentuan pidana pada pasal 18 ayat 1:

Setiap orang yang secara melawan hukum atau yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Seperti Pada ketentuan pasal (4) ayat 2 dan ayat 3: pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.


Salam keadilan & Salam NKRI..!!


Penulis : SUSANTO