Pekerjaan Drenase Di Talang Ubi Utara Melanggar Transparansi Informasi Publik Diatur Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Atau KIP -->

Iklan Semua Halaman

Pekerjaan Drenase Di Talang Ubi Utara Melanggar Transparansi Informasi Publik Diatur Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Atau KIP

Kabar Investigasi
Sabtu, 14 Juni 2025

 



PALI -- Proyek pembangunan drainase yang belum tahu berapa panjang nya yang berlokasi di RT.03 RW.01 Lingkungan 1 Sumberjo Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi kabupaten Pali dikerjakan tanpa adanya papan proyek.


Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap transparansi informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP, Sabtu,14/06/2025


Ironisnya, saat dikonfirmasi awak media KabarInvestigasi kelapangan seseorang yang nama nya tidak mau di sebutkan   mengakui bahwa pekerjaan tersebut telah berjalan selama Tiga  hari tanpa pemasangan papan informasi.


secara terbuka pelanggaran ini, menunjukkan lemahnya pengawasan dan perencanaan proyek tersebut.


Lebih parah lagi, tidak ditemukan mandor atau penanggung jawab di lokasi proyek. Ini menimbulkan pertanyaan besar,kepada siapa para pekerja akan berkoordinasi bila terjadi kendala teknis atau hal-hal mendesak lainnya Ketidak hadiran mandor di lapangan adalah bentuk pengabaian tanggung jawab yang tidak bisa ditoleransi.


Pekerjaan pembuatan drainase tanpa adanya papan informasi dapat menjadi masalah karena beberapa alasan. Tanpa papan informasi, masyarakat tidak mengetahui proyek sedang berlangsung, siapa yang bertanggung jawab, sumber pendanaan, dan tujuan proyek. Hal ini dapat menyebabkan kebingungan, ketidakpercayaan, dan bahkan menghambat partisipasi masyarakat. 


Papan informasi memberikan informasi tentang proyek, termasuk sumber dana, kontraktor, dan jadwal pelaksanaan. Hal ini meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proyek.


"Publik berhak mengetahui sumber anggaran dari proyek ini. Tanpa papan informasi dan tanpa kejelasan siapa penanggung jawabnya, patut diduga bahwa proyek ini termasuk dalam kategori proyek siluman—yakni proyek yang dijalankan tanpa keterbukaan, berpotensi sarat penyimpangan, dan merugikan kepentingan masyarakat.


Pihak terkait, khususnya Pemerintah Kabupaten  Pali baik dari Dinas Perkim atau pun dari Dinas PUTR  dan aparat pengawas, harus segera turun tangan untuk menindak tegas pelanggaran ini dan memastikan proyek berjalan sesuai aturan.


Novriadi