TUNGGAKAN PAJAK PBB DI KALURAHAN MULO JADI SOROTAN PUBLIK, HOTEL DAN LAHAN TANAH BELUM TERBAYAR. -->

Iklan Semua Halaman

TUNGGAKAN PAJAK PBB DI KALURAHAN MULO JADI SOROTAN PUBLIK, HOTEL DAN LAHAN TANAH BELUM TERBAYAR.

Kabar Investigasi
Senin, 19 Oktober 2026

 



Gunungkidul -- tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, menjadi sorotan. 


Dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, tunggakan pajak disebut masih mencapai sekitar 65 persen. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah kalurahan dalam mendorong kepatuhan wajib pajak


Tak hanya soal pembayaran pajak, persoalan administrasi pertanahan yang belum tuntas juga menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kalurahan Mulo. Bahkan, sejumlah tunggakan yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun kini diharapkan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui instansi terkait.


Lurah Mulo, Sugiyanto, saat ditemui awak media di kantornya pada Senin (19/10/2026), membenarkan bahwa tunggakan PBB masih berada di kisaran 65 persen.


"Benar, Mas, tunggakan pajak masih sekitar 65 persen. Namun, uang pajak tersebut bukan ditahan pihak kalurahan, melainkan masih menjadi kewajiban wajib pajak yang belum membayarkannya," ungkap Sugiyanto.


Menurutnya, pemerintah kalurahan telah beberapa kali menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat mengenai kewajiban membayar PBB. Namun, pembayaran belum berjalan sesuai harapan karena berbagai alasan dari wajib pajak.


Selain persoalan pembayaran PBB, Sugiyanto mengungkapkan bahwa administrasi pertanahan juga menjadi kendala yang perlu segera diselesaikan.


Pihaknya mengaku telah melayangkan surat kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul untuk meminta bantuan dalam menangani persoalan administrasi tanah tersebut.


Namun, hingga wawancara berlangsung, menurut Sugiyanto, belum ada langkah konkret yang dirasakan pihak kalurahan untuk menyelesaikan persoalan itu.


"Kami sudah mengirimkan surat kepada BKAD Gunungkidul agar membantu menyelesaikan persoalan administrasi tanah. Sampai sekarang, kami masih menunggu tindak lanjut yang konkret," jelasnya.


Pemerintah kalurahan berharap koordinasi dengan pemerintah kabupaten dapat segera menghasilkan penyelesaian sehingga persoalan administrasi pertanahan tidak terus berlarut-larut.


Sementara itu, Kaur Jogoboyo Kalurahan Mulo menyampaikan persoalan lain yang dinilai membutuhkan perhatian serius. 


Menurut keterangannya, terdapat wajib pajak yang disebut belum membayar PBB sejak bertahun-tahun lalu, bahkan ada yang tercatat sejak 2014_2023.


Ia menuturkan, pihak kalurahan telah berulang kali menyampaikan surat pemberitahuan pembayaran pajak. Namun, upaya tersebut diklaim belum mendapatkan respons sebagaimana diharapkan

.

Salah satu objek yang disoroti adalah Hotel Orchid. Menurut Kaur Jogoboyo, objek tersebut disebut memiliki tunggakan PBB yang belum terselesaikan meskipun pemberitahuan telah beberapa kali disampaikan.


"Sudah berkali-kali saya menyampaikan surat pajak, tetapi belum ada respons atau pembayaran. Saya sudah cukup lama menghadapi persoalan ini. Akhirnya, masalah pajak Hotel Orchid saya serahkan kepada BKAD Gunungkidul untuk ditindaklanjuti," ujarnya kepada awak media.


Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pemerintah kalurahan. Besaran tunggakan, periode pajak, serta status pembayaran objek yang disebutkan masih perlu dikonfirmasi melalui data resmi instansi berwenang.


Tak hanya Hotel Orchid, Kaur Jogoboyo juga menyoroti persoalan PBB yang dikaitkan dengan Hotel Purnama serta lahan di sebelahnya yang disebut memiliki luas hampir dua hektare.


Menurut keterangannya, kewajiban pembayaran PBB atas objek tersebut juga disebut belum diselesaikan selama bertahun-tahun, meskipun surat pemberitahuan telah beberapa kali dilayangkan.


Pihak kalurahan memperkirakan total tunggakan dari sejumlah objek yang menjadi sorotan tersebut mencapai hampir ratusan juta rupiah. Namun, angka itu masih perlu diverifikasi berdasarkan catatan resmi PBB, identitas objek pajak, perio


Rep :  Anangs