Arogansi Pemilik Ambulans Niaga: Sebut Berita Tak Menarik hingga Tantang Pers Lapor TV Nasional -->

Iklan Semua Halaman

Arogansi Pemilik Ambulans Niaga: Sebut Berita Tak Menarik hingga Tantang Pers Lapor TV Nasional

Kabar Investigasi
Rabu, 14 Oktober 2026


‎

‎​TANJUNG LEIDONG, LABUHANBATU UTARA — Respon mengejutkan dan sarat nada remeh ditunjukkan oleh pemilik armada berlogo "AMBULANCE" berpelat nomor BK 1625 LAL yang viral digunakan untuk mengangkut dan membongkar muatan ratusan rak telur di Tanjung Leidong.

‎

‎​Bukannya memberikan klarifikasi substantif mengenai dugaan penyalahgunaan atribut dan fasilitas darurat medis untuk kepentingan bisnis niaga pribadi, oknum pemilik kendaraan yang mengaku bernama Budi Sentosa, S.H. tersebut justru merespons hasil konfirmasi awak media dengan nada jumawa dan terkesan menyepelekan peran pers NKRI 

‎​

‎​Peristiwa ini bermula saat awak media Kabar Investigasi mengimkan tautan pemberitaan awal berjuluk "Skandal Ambulans Telur" guna pemenuhan asas cover both sides dan konfirmasi susulan. Namun, pesan konfirmasi tersebut justru dibalas dengan nada melecehkan fungsi kontrol sosial wartawan.

‎

‎​"Tidak menarik perhatian berita mu Wak, ke tv one dong," tulisnya singkat melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada wartawan.

‎

‎​Balasan tersebut menambah panjang daftar sikap reaktif pemilik armada asal Batu Bara tersebut. Sebelumnya, saat pertama kali dikonfirmasi di lapangan, ia juga sempat menjual gelar akademis hukum yang disandangnya serta melontarkan kalimat tantangan: "Gak perlu kau ajarin aku soal hukum wak... Aku tidak takut."

‎

‎​Sikap meremehkan ini tidak hanya mencerminkan ketidakpahaman atas esensi hukum dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, melainkan juga memperlihatkan bentuk keangkuhan terhadap etika publik dan aturan lalu lintas yang berlaku di Republik Indonesia.

‎​

‎​Pernyataan yang menantang media untuk melaporkan kasus ini ke stasiun televisi nasional seperti TvOne dinilai para pengamat hukum sebagai bentuk "gertak sambal" yang mengaburkan substansi pelanggaran.

‎

‎​Perlu ditegaskan kembali, pengubahan fungsi kendaraan beridentitas medis ("SIAGA 24 JAM") menjadi armada angkutan barang niaga bukanlah persoalan "skala media lokal atau nasional", melainkan pelanggaran nyata terhadap regulasi transportasi dan hak publik:

‎

‎1. ​Eksploitasi Atribut Medis & Hak Prioritas Jalan: Penyalahgunaan logo, sirine, maupun identitas ambulans untuk memperlancar bisnis grosir telur merupakan bentuk pengelabuan publik (public deception).

‎

‎2. ​Penyalahgunaan Fungsi Moda Transportasi (UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ): Setiap kendaraan bermotor wajib digunakan sesuai dengan peruntukan dan spesifikasi teknisnya. Menggunakan ambulans untuk keperluan angkutan barang komersial secara ilegal bertentangan dengan aturan tata kelola lalu lintas jalan raya.

‎

‎3. ​Pelecehan Etika Darurat Medis: Ketika masyarakat luas berjuang dan mengalah memberi jalan di tengah kemacetan demi armada darurat yang mengangkut pasien kritis, tindakan menjadikan ambulans sebagai kedok pengangkut barang dagangan adalah bentuk penghinaan terhadap rasa kemanusiaan dan empati publik.

‎​

‎​Tanggapan sinis dari pemilik armada ini kian mempertegas pentingnya tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Labuhanbatu maupun Polres Batu Bara.

‎

‎​Masyarakat dan pegiat kontrol sosial mendesak pihak kepolisian untuk segera:

‎

‎1. ​Menindak tegas dan mengamankan unit kendaraan BK 1625 LAL yang kedapatan menyalahgunakan atribut darurat medis.

‎

‎2. ​Memeriksa keabsahan surat-surat kendaraan (STNK, BPKB, serta izin operasional armada).

‎

‎3. ​Memberikan sanksi hukum yang berefek jera agar praktik pengelabuan atribut darurat medis demi kepentingan bisnis pribadi tidak menjadi preseden buruk yang menjatuhkan wibawa hukum di jalan raya.

‎

‎​Kerja-kerja pers akan terus mengawal kasus ini hingga pihak kepolisian dan instansi terkait mengambil langkah tegas sesuai regulasi yang berlaku.

‎

‎Rep elang_panas