KUALUH HULU, LABUHANBATU UTARA – Degradasi kepercayaan publik (public distrust) terhadap institusi kepolisian kembali menjadi ujian krusial di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara. Kegagalan penanganan maraknya peredaran gelap narkotika di Polsek Kualuh Hulu kini memicu desakan keras yang dialamatkan langsung kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Publik mendesak pencopotan jabatan AKP Citra Yani Barus sebagai Kapolsek Kualuh Hulu dan IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu.
Mencuatnya desakan ini bukan sekadar luapan emosional warga, melainkan bentuk respons atas indikasi pembiaran (omission) terhadap jaringan peredaran narkoba yang kian masif dan berulang kali menjadi sorotan publik hingga tumpah ke media sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, praktek peredaran gelap barang haram tersebut disinyalir masih sangat eksis dan beroperasi secara terbuka di sejumlah titik vital wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun di lapangan, beberapa lokasi yang disinyalir menjadi titik rawan (hotspot) transaksi dan peredaran narkoba antara lain:
-Simpang Pasar Pagi Gunting Saga
-Wilayah Sidua-Dua
-Lorong VI Aek Kanopan
-Simpang Membot, serta beberapa lokasi strategis lainnya.
Bebasnya aktivitas terlarang di titik-titik tersebut memperkuat dugaan masyarakat bahwa fungsi intelijen, pencegahan, maupun penindakan hukum di tingkat Polsek terkesan tumpul dan tidak menyasar akar masalah.
Secara sosiologis dan ekonomi, implikasi dari maraknya peredaran barang haram yang tak tersentuh hukum ini telah memicu efek domino (domino effect) terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Pembiaran terhadap penyalahgunaan zat adiktif ini berbanding lurus dengan melonjaknya angka kriminalitas derivatif, khususnya pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di perkebunan rakyat.
Para petani swadaya kini berada pada posisi paling rentan akibat ancaman pencurian yang sistematis dan berulang demi memenuhi adiksi zat terlarang tersebut.
"Kondisi ini sudah berada pada taraf yang sangat mengkhawatirkan dan merugikan perekonomian warga. Eskalasi pencurian TBS sawit terjadi hampir setiap malam seiring dengan kian terbukanya akses peredaran narkoba tanpa tindakan represif yang terukur dari aparat setempat. Pembiaran ini memaksa kami mempertanyakan komitmen penegakan hukum di wilayah ini," ungkap seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Di sisi lain, tata kelola komunikasi publik dan penegakan hukum di tingkat Polsek Kualuh Hulu dinilai mencederai prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., disinyalir melakukan penutupan akses konfirmasi secara sepihak terhadap awak media yang menjalankan fungsi pengawasan sosial (social control). Pemblokiran kontak komunikasi wartawan saat melakukan ujipetik konfirmasi mengindikasikan adanya resistensi serta kecenderungan menghindari pertanggungjawaban publik (accountability).
Sikap tertutup ini tidak hanya mencederai pilar kemitraan antara Polri dan media, tetapi juga memperkuat persepsi publik mengenai ketidakberdayaan atau ketidakmauan aparat penegak hukum setempat dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
Masyarakat Labuhanbatu Utara kini menantikan tindakan tegas, objektif, dan terukur dari Mabes Polri serta Polda Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh demi memulihkan integritas penegakan hukum di wilayah Kualuh Hulu.
Hingga laporan ini dipublikasikan, redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik kepada Kapolsek Kualuh Hulu maupun Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu serta jajaran Polres Labuhanbatu.
Rep elang_panas

Komentar