Dugaan Pencabulan Dalam Keluarga Antara Ayah dan Anak Tim Kuasa Hukum Tegaskan Praduga Tak Bersalah. -->

Iklan Semua Halaman

Dugaan Pencabulan Dalam Keluarga Antara Ayah dan Anak Tim Kuasa Hukum Tegaskan Praduga Tak Bersalah.

Kabar Investigasi
Jumat, 09 Oktober 2026

 


​

SAMBAS, KALIMANTAN BARAT (9 OKTOBER 2026) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.


​Sebagai bentuk transparansi publik dan penegakan hukum, pihak kepolisian resmi menetapkan seorang pria berinisial RY sebagai tersangka dan mengamankannya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.  


​1. Konstruksi Perkara dan Laporan Kepolisian

Perkara ini resmi ditangani pihak kepolisian setelah menerima laporan dari ibu korban berinisial FS. Laporan tersebut dilayangkan setelah FS mendapati perubahan kondisi fisik serta keluhan sakit dari balitanya yang berinisial MH (3 tahun) saat hendak buang air kecil.  

​Berdasarkan hasil penelusuran awal, dugaan peristiwa tersebut diperkirakan terjadi saat korban berada dalam pengasuhan giliran sang ayah pascabercerai di wilayah Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.  


​2. Klarifikasi Resmi dan Pembelaan Tim Kuasa Hukum

Menanggapi penetapan status serta opini publik yang berkembang, Tim Kuasa Hukum tersangka yang terdiri dari Yasnil Candra, S.H., M.E. dan Mulyadi Umar, S.H., M.A. memberikan klarifikasi dan bantahan secara terbuka:  

​Itikad Baik dan Hak Asuh: Klien hadir secara terbuka, didampingi pihak keluarga, serta disaksikan warga setempat dalam rangka menjalankan hak asuh anak secara sah.  

​Respon Anak dan Penolakan Sepihak: Kehadiran klien awalnya disambut gembira oleh sang anak, namun interaksi tersebut mendadak dibatasi dan dilarang oleh pihak ibu.  

​Meluruskan Insiden Baju Robek: Pihak kuasa hukum meluruskan bahwa keributan maupun insiden baju robek di lokasi murni akibat dinamika adu argumen dan penolakan sepihak, bukan disebabkan oleh aksi anarkis atau intimidasi yang disengaja oleh klien.  

​Dugaan Upaya Fitnah: Tim kuasa hukum menduga kuat bahwa laporan serta narasi tuduhan yang beredar di media sosial merupakan bentuk fitnah yang bertujuan memisahkan hubungan batin antara ayah dan anak.


​3. Penegakan Asas Praduga Tak Bersalah

Mengacu pada prinsip presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), Tim Kuasa Hukum mengimbau masyarakat, netizen, hingga pihak pelapor untuk tidak melakukan penghakiman sepihak sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).  

​"Kami meminta semua pihak untuk bersikap bijak, profesional, dan tidak menggiring opini liar yang berpotensi menjadi fitnah. Mari kita hormati dan percayakan seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polres Sambas ini secara objektif," tegas Tim Kuasa Hukum.


Rep : Tim Kabarinvestigasi.id