OKU Timur -- Masyarakat Geram Terkait permasalahan lahan kawasan hutan produksi yang di klaim sepihak dan masyarakat merencanakan aksi damai aksi damai.
Rencana aksi damai masyarakat Kecamatan Bunga Mayang yang akan menyampaikan aspirasi mengenai permasalahan penguasaan dan pemanfaatan lahan di kawasan Hutan Produksi Tetap Air Laye yang diklaim oleh pihak Puslatpur.
Sebelumnya, masyarakat Desa Sukabaru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur telah menyampaikan surat pemberitahuan rencana aksi terkait permasalahan lahan di kawasan Hutan Produksi Tetap Air Laye. Rencana aksi tersebut semula dijadwalkan pada 6 Oktober 2026, namun mengalami penundaan.
Untuk menyampaikan aspirasi yang sama, terbentuk aliansi masyarakat yang melibatkan beberapa desa dengan nama “Gabungan Masyarakat Kelompok Tani Hutan Desa Sukabaru, Desa Tulang Bawang, Desa Sabahlioh, Kecamatan Bunga Mayang.
Sebelumnya, aksi akan direncanakan dilaksanakan di Kantor DPRD OKU Timur dan Kantor Bupati OKU Timur dengan jumlah massa sekitar 300 orang. Dalam perkembangan selanjutnya, rencana aksi mengalami perubahan, yaitu dengan titik awal keberangkatan dari Desa Sabahlioh, Kecamatan Bunga Mayang, menuju Kantor Bupati OKU Timur, dengan jumlah massa yang direncanakan meningkat menjadi sekitar 800 orang.
Massa diperkirakan menggunakan sekitar 8 unit mobil dan 100 unit sepeda motor, serta membawa pengeras suara/TOA, bendera Merah Putih dan spanduk.
Aksi yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Oktober 2026 ditunda, kemudian setelah terbentuknya aliansi gabungan masyarakat dari Desa Sukabaru, Desa Tulang Bawang dan Desa Sabahlioh, aksi direncanakan kembali dilaksanakan pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Adapun tuntutan/aspirasi yang rencananya disampaikan meliputi:
1. Meminta pembebasan biaya sewa/sateran yang selama ini dipungut oleh pihak/oknum Puslatpur terhadap masyarakat penggarap di kawasan Hutan Produksi Air Laye.
2. Meminta peniadaan gotong royong yang dibebankan kepada masyarakat penggarap lahan.
3. Meminta kejelasan status OMIBA pada kawasan Hutan Produksi Air Laye.
4. Meminta kejelasan status lahan yang selama bertahun-tahun digarap masyarakat dan saat ini diklaim oleh pihak Puslatpur.
Latar belakang permasalahan tersebut berkaitan dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.3091/MENHUT-VII/KUH/2014 tanggal 23 April 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Produksi Tetap Air Laye seluas 12.744,87 hektare yang berada di Kabupaten OKU dan Kabupaten OKU Timur.
Perbedaan pemahaman mengenai status dan pemanfaatan lahan menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi.
Rep : Fiki

Komentar