PONTIANAK -- Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengamankan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalbar berinisial DN serta Direktur Utama Perumdam Tirta Bengkayang berinisial HR.
Operasi senyap tersebut berlangsung di area parkir sebuah kafe di Kota Pontianak. Dari penindakan tersebut, polisi menyita uang tunai senilai Rp400 juta yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi suap proses audit keuangan.
Statements & Tanggapan Narasumber
1. Narasumber Kepolisian (Polda Kalbar), Kombes Pol Bambang Suharyono (Kabid Humas Polda Kalbar)
Menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan tertutup yang dilakukan penyidik.
"Memang benar, ada penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan kegiatan penyelidikan secara tertutup terkait dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan perkara ini berkaitan dengan transaksi suap dalam proses audit semester pertama tahun anggaran 2025. Penyidik mengamankan dua orang beserta barang bukti uang Rp400 juta dan kendaraan. Saat ini kami masih mendalami peran masing-masing pihak serta konstruksi hukumnya secara menyeluruh."
2. Narasumber BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat, Fahrizal (Perwakilan / Subbagian Humas BPK RI Perwakilan Kalbar)
Satu suara menyatakan bahwa pihak BPK menghormati proses hukum serta menyiapkan mekanisme internal organisasi.
"Mengenai langkah internal terhadap pegawai yang bersangkutan, BPK memiliki mekanisme organisasi dan aturan ASN yang harus dijalankan. Terkait sanksi maupun langkah selanjutnya, kita lihat proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Sikap kami saat ini adalah menghormati proses tersebut dan posisinya menunggu informasi resmi."
3. Narasumber Pihak Perumdam Tirta Bengkayang / Terduga Pihak Perumdam Tirta Bengkayang & Penasihat Hukum Terduga
Hingga saat ini, pihak manajemen Perumdam Tirta Bengkayang maupun penasihat hukum dari terduga HR belum memberikan keterangan pers resmi. Pihak redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab secara proporsional demi menjamin prinsip jurnalisme yang berimbang (cover both sides) serta berlandaskan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Kasus ini menyedot perhatian publik di Kalimantan Barat, mengingat keterlibatan oknum dari lembaga pengawas keuangan negara dan pimpinan BUMD. Masyarakat mendesak agar proses hukum dikawal ketat secara transparan dan akuntabel demi menjaga integritas serta tata kelola pemerintahan yang bersih.
Redaksi Kabar Investigasi ID

Komentar
