Sumatera Utara — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 senilai Rp845.607.841,00 dari APBN di SD Negeri 117512 Pasar I Damuli, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, provinsi sumatera Utara. menuai sorotan tajam. Proyek swakelola bernilai fantastis ini dinilai sarat penyimpangan teknis akibat minimnya transparansi dan pengawasan di lapangan.
Berdasarkan papan proyek, anggaran tersebut dibagi ke dalam tiga paket pekerjaan:
1. Rehabilitasi Ruang Kelas (Minimal Sedang): Rp718.072.482,00
2. Rehabilitasi Ruang Administrasi (Minimal Sedang): Rp84.607.945,00
3. Rehabilitasi Toilet dan Sanitasi: Rp42.654.379,00
Namun, hasil investigasi di lapangan pada Kamis (08/10/2026) mengungkap sejumlah kejanggalan serius:
1. Papan P2SP "Ghaib": Tidak ditemukan Papan Informasi Struktur Organisasi Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), sehingga publik tidak mengetahui penanggung jawab pengelolaan dana negara tersebut.
2. Pengawas Mangkir: Saat pengerjaan fisik berlangsung, tidak ada satu pun pengawas teknik maupun Ketua P2SP di lokasi, memicu dugaan pencampuran material yang mengabaikan standar mutu (quality control).
3. Dana Pengawasan Dipertanyakan: Alokasi operasional dan pengawasan (3%–5% atau berkisar Rp25 juta hingga Rp42 juta) dinilai sia-sia karena personel pengawas justru absen.
4. Abaikan Keselamatan Kerja (K3): Para pekerja beroperasi di ketinggian tanpa perancah yang aman dan tanpa Alat Pelindung Diri (APD), melanggar UU No. 1 Tahun 1970.
Alih-alih menunjukkan transparansi sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, etika kepemimpinan Kepala SDN 117512 Pasar I Damuli justru disorot. Sebelum dihampiri awak media, sang Kepala Sekolah tampak santai berinteraksi dengan pekerja. Namun, seketika wartawan hendak melakukan konfirmasi, ia mendadak mengaku "sakit perut" dan bergegas pergi ke kamar mandi tanpa memberikan penjelasan. Alibi ini dinilai mencederai prinsip keterbukanan publik seorang pendidik.
Atas temuan ini, publik dan media mendesak:
1. Itjen Kemendikdasmen & Direktorat Sekolah Dasar: Segera mengirim tim audit investigatif guna memeriksa volume fisik dan kualitas aduan semen.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara: Mengevaluasi Kepala Sekolah yang dinilai tidak kooperatif dan abai terhadap transparansi.
3. Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan & Kepolisian): Melakukan verifikasi independen atas potensi kerugian negara akibat lemahnya pengawasan.
Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak terkait secara proporsional sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(TIM)

Komentar

