JAKARTA, 17 OKTOBER 2026 -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengambil langkah tegas berupa penjemputan paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Opsi ini dipertimbangkan penyidik setelah Nusron dicatat tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali berturut-turut.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara hukum di lingkungan lembaga antirasuah tersebut.
"Penyidik mempertimbangkan opsi untuk jemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, usai tidak hadir dua kali panggilan," ungkap Budi Prasetyo.
Secara hukum, prosedur penjemputan paksa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghadirkan saksi atau pihak terkait yang tidak memenuhi panggilan resmi tanpa alasan yang sah secara hukum.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa seluruh opsi penegakan hukum akan diputuskan oleh tim penyidik dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepastian hukum agar seluruh proses berjalan secara efektif dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kementerian ATR/BPN maupun perwakilan hukum Nusron Wahid guna memberikan ruang tanggapan serta menjaga keberimbangan berita ( cover both sides).
Tim Redaksi Kabar Investigasi ID

Komentar
