Mangkir Dua Kali Panggilan, KPK Pertimbangkan Opsi Jemput Paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. -->

Iklan Semua Halaman

Mangkir Dua Kali Panggilan, KPK Pertimbangkan Opsi Jemput Paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Kabar Investigasi
Sabtu, 17 Oktober 2026

 


​

JAKARTA, 17 OKTOBER 2026 -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengambil langkah tegas berupa penjemputan paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Opsi ini dipertimbangkan penyidik setelah Nusron dicatat tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali berturut-turut.  


​Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara hukum di lingkungan lembaga antirasuah tersebut.  


​"Penyidik mempertimbangkan opsi untuk jemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, usai tidak hadir dua kali panggilan," ungkap Budi Prasetyo.



​Secara hukum, prosedur penjemputan paksa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghadirkan saksi atau pihak terkait yang tidak memenuhi panggilan resmi tanpa alasan yang sah secara hukum.


​Meski demikian, KPK menegaskan bahwa seluruh opsi penegakan hukum akan diputuskan oleh tim penyidik dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepastian hukum agar seluruh proses berjalan secara efektif dan akuntabel.  


​Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kementerian ATR/BPN maupun perwakilan hukum Nusron Wahid guna memberikan ruang tanggapan serta menjaga keberimbangan berita ( cover both sides). 


Tim Redaksi Kabar Investigasi ID