‎Kolaborasi Warga dan Insan Pers Melayangkan Tantangan Terbuka: Desak Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan Copot Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir -->

Iklan Semua Halaman

‎Kolaborasi Warga dan Insan Pers Melayangkan Tantangan Terbuka: Desak Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan Copot Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir

Kabar Investigasi
Jumat, 09 Oktober 2026

 


‎

‎​BILAH HILIR, LABUHANBATU — Krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir mencapai titik didih. Aliansi taktis antara masyarakat Bilah Hilir dan insan pers kini bersatu padu melayangkan tantangan terbuka kepada Kapolda Sumatera Utara yang baru saja dilantik, Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H.

‎

‎​Langkah tegas ini dipicu oleh pembiaran menahun terhadap peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh terduga gembong besar berinisial B alias Balga. Dugaan keterlibatan oknum berupa pembiaran hingga indikasi penerimaan "upeti" atau setoran dinilai telah merusak marwah institusi kepolisian di tingkat lokal.

‎

‎​Sinergi antara warga yang terdampak langsung oleh maraknya barang haram dan jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial menjadi kekuatan utama dalam mengawal kasus ini. Keduanya menilai bahwa sikap bungkam, pasif, dan ketidakmampuan Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir dalam memberantas gembong narkoba lokal sudah tidak bisa ditoleransi.

‎

‎​"Tantangan ini tidak hanya lahir dari keresahan orang tua yang khawatir anak-anaknya diracuni sabu, tetapi juga dari nurani insan pers yang menemui dinding tebal ketertutupan informasi saat melakukan konfirmasi. Kami bersatu mendesak Kapolda Sumut untuk membuktikan bahwa Polri benar-benar hadir membela rakyat, bukan melindungi jejaring bisnis haram," tegas perwakilan aliansi warga dan pers Bilah Hilir.

‎​

‎​Pelantikan Irjen Pol. Sonny Irawan sebagai orang nomor satu di Polda Sumut diharapkan membawa angin segar. Namun, penuntasan skandal di Bilah Hilir ini menjadi litmus test (batu uji) awal bagi sang jenderal bintang dua untuk membuktikan doktrin kepemimpinan yang berintegritas dan transparan.

‎

‎​Dari kacamata hukum pidana, tindakan pembiaran (omission crime) yang disengaja oleh aparat penegak hukum atas tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) dapat dikategorikan sebagai bentuk penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 jo. Pasal 56 KUHP.

‎

‎​Selain itu, sikap tertutup oknum pejabat reskrim Polsek Bilah Hilir dinilai telah melanggar prinsip transparansi publik yang dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎​

‎​Melalui pernyataan sikap bersama ini, aliansi masyarakat dan insan pers menyampaikan empat tuntutan mendesak langsung ke meja Kerja Kapolda Sumut, Irjen Pol. Sonny Irawan:

‎1. ​Copot Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir: Meminta Kapolda Sumut segera mencopot pejabat Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir atas kegagalan total melumpuhkan peredaran narkoba dan dugaan mencederai integritas institusi.

‎2. ​Audit Investigatif Bid Propam: Mendesak Bid Propam Polda Sumut turun langsung mengusut tuntas indikasi aliran dana atau "setoran" dari jejaring B alias Balga kepada oknum aparat.

‎3. ​Penerapan TPPU (Follow the Money): Meminta Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap B alias Balga serta menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan gembong dan penikmat hasil kejahatan tersebut.

‎4. ​Pengambilalihan Penanganan Kasus (Take Over): Mengalihkan seluruh proses perburuan B alias Balga ke Ditresnarkoba Polda Sumut demi menjaga objektivitas dan efektivitas penindakan.

‎​

‎​Masyarakat dan jajaran insan pers menegaskan tidak akan mundur selangkah pun. Pengawalan secara bertahap dan berkesinambungan akan terus dilakukan hingga tindakan nyata direalisasikan oleh jajaran Polda Sumatera Utara.

‎

‎Rep elang_panas