PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menorehkan langkah progresif dalam penegakan hukum humanis. Secara resmi, Kejati Kalbar meluncurkan SIKAWAN DAYAK (Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat), sebuah proyek perubahan strategis yang digagas oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Laksmi Indriyah. R., S.H., LL.M., dalam rangkaian Diklat PKN II Angkatan XIX Tahun 2026.
Peluncuran yang dihelat di Ruang Vicon Lantai 4 Kejati Kalbar pada Selasa (6/10/2026) ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, serta diikuti secara virtual oleh Wakajati Kalbar, Para Asisten, Koordinator, Para Kasi, hingga jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Kajati Kalbar menegaskan bahwa SIKAWAN DAYAK bukan sekadar seremonial peluncuran program, melainkan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Tujuannya jelas: memastikan masyarakat adat, khususnya kaum perempuan dan anak, memperoleh perlindungan serta kepastian hukum atas hak keperdataannya.
"Pencanangan SIKAWAN DAYAK bukan merupakan stigmatisasi kesukuan, tetapi bentuk perhatian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat sebagai bagian dari kelompok yang membutuhkan akses pelayanan negara, terutama perempuan dan anak," tegas Emilwan.
Kajati Kalbar menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan secara resmi memiliki arti yang sangat strategis. Ketiadaan dokumen kependudukan kerap menjadi tembok tebal yang menghalangi terpenuhinya berbagai hak keperdataan.
Tanpa dokumen administrasi yang sah, hak-hak dasar seperti status hukum keluarga, akses anak dan perempuan terhadap dunia pendidikan, layanan kesehatan, hingga jaminan sosial menjadi terabaikan. Melalui SIKAWAN DAYAK, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalbar didorong untuk bertindak sebagai jembatan sinergi antara instansi terkait dan masyarakat adat di wilayah pedalaman.
Sebelum resmi diluncurkan, program ini telah melalui serangkaian uji publik dan sosialisasi intensif di Mempawah, Singkawang, dan Sambas, yang melibatkan Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, DP3A, Pengadilan, DPRD, serta para pemangku adat. Rangkaian tersebut ditutup dengan Focus Group Discussion (FGD) pada 1 Oktober 2026 di Kejati Kalbar, yang mendapat apresiasi penuh dari Wakil Gubernur Kalbar, Dewan Adat Dayak, akademisi, hingga KPPAD.
Keterlibatan para pemangku adat diposisikan sebagai pilar utama keberhasilan program ini. Mereka menjadi perpanjangan tangan yang efektif agar pelayanan hukum tidak hanya hadir secara administratif di atas kertas, tetapi benar-benar menyentuh warga di akar rumput yang menghadapi keterbatasan akses.
Sebagai sarana operasional, SIKAWAN DAYAK menyediakan sistem terpadu yang mempermudah masyarakat adat mengajukan permohonan pencatatan perkawinan maupun dokumen kependudukan lainnya. Pemohon cukup mengakses nomor WhatsApp Hotline yang tertera pada laman resmi layanan publik situs web Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, atau melalui koordinasi dengan Ketua Adat setempat maupun JPN pada Kejari/Cabjari.
"Mari kita bersama-sama secara terpadu dan berkelanjutan menyelenggarakan SIKAWAN DAYAK sebagai kontribusi nyata dalam melayani kepentingan publik dan masyarakat adat di Kalimantan Barat," pungkas Kajati Kalbar menutup arahannya.
Langkah progresif ini sekaligus mempertegas komitmen Kejaksaan dalam mengimplementasikan arah kebijakan nasional Asta Cita ke-4, khususnya dalam hal penguatan peran perempuan, perlindungan hak anak, dan pengentasan ketimpangan akses hukum di daerah.
Rep : Tim Kabarinvestigasi.id

Komentar



