‎Preseden Buruk Law Enforcement: Dugaan Pembiaran Bandar Narkoba "B" Alias Balga Telanjangi Lemahnya Kinerja Polsek Bilah Hilir -->

Iklan Semua Halaman

‎Preseden Buruk Law Enforcement: Dugaan Pembiaran Bandar Narkoba "B" Alias Balga Telanjangi Lemahnya Kinerja Polsek Bilah Hilir

Kabar Investigasi
Selasa, 06 Oktober 2026

 


‎

‎BILAH HILIR — Lingkaran peredaran narkotika di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Bilah Hilir berada di titik nadir krisis kepercayaan publik. Sosok berinisial B alias Balga, yang diduga kuat bertindak sebagai aktor intelektual sekaligus bandar utama jaringan narkoba di kawasan tersebut, dilaporkan tetap leluasa mengendalikan bisnis haramnya selama bertahun-tahun tanpa tersentuh proses hukum.

‎

‎Fenomena ini tidak sekadar memperlihatkan ancaman barang haram di tingkat tapak, melainkan menelanjangi rapuhnya kapasitas pencegahan dan penindakan oleh jajaran Polsek Bilah Hilir. Pola penegakan hukum yang cenderun asimetris—di mana aparat berkali-kali memproses penangkapan pengguna atau kurir kelas bawah namun gagal menjangkau sang aktor utama—memicu tuduhan bahwa jajaran Polsek Bilah Hilir mengalami disfungsi penegakan hukum (institutional paralysis).

‎

‎Keberlangsungan bisnis gelap Balga yang berlangsung menahun di wilayah hukum yang relatif terbatas menjadi sorotan tajam elemen masyarakat. Secara substansial, ada tiga kelemahan mendasar pada Polsek Bilah Hilir yang menjadi sorotan publik:

‎

‎1. Disorientasi Penindakan Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime): Ketidakmampuan Polsek dalam melumpuhkan simpul utama peredaran narkoba menunjukkan minimnya integrasi intelijen serta ketiadaan komitmen zero tolerance terhadap tindak pidana narkotika.

‎

‎2. Defisit Transparansi dan Akuntabilitas: Sikap pasif dalam penanganan figur sentral seperti Balga memicu spekulasi liar di tengah masyarakat, mulai dari dugaan pembiaran yang terstruktur hingga ketiadaan audit internal terhadap efektivitas kinerja jajaran Reskrim lokal.

‎

‎3. Keterlibatan Terputus (Selective Enforcement): Pola penindakan yang hanya menyasar tingkat hilir (kurir/pengguna) dinilai sebatas formalitas pemenuhan kuota penanganan perkara (chasing stats), tanpa menyentuh akar masalah di tingkat hulu.

‎

‎Guna menjaga asas keimbangan berita (cover both sides) dan menguji kebenaran isu pembiaran tersebut, awak media telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir melalui saluran komunikasi WhatsApp.

‎

‎Namun, hingga berita ini ditayangkan, pejabat yang bertanggung jawab atas penindakan hukum di tingkat kecamatan tersebut memilih bungkam tanpa memberikan klarifikasi sedikit pun, meskipun pesan konfirmasi terpantau telah masuk dan berstatus centang dua.

‎

‎Secara regulatif, sikap enggan memberikan informasi publik ini tidak hanya mengabaikan Kode Etik Profesi Kepolisian dan Peraturan Kapolri terkait keterbukaan informasi, tetapi juga semakin memperkuat persepsi publik mengenai tertutupnya akuntabilitas di Polsek Bilah Hilir.

‎

‎Anjloknya kredibilitas Polsek Bilah Hilir melahirkan desakan masif dari masyarakat agar pimpinan kepolisian di tingkat atas bertindak tegas. Elemen warga mendesak:

‎

‎1. Polda Sumatera Utara dan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk segera mengambil alih (take over) penanganan dan perburuan terhadap saudara B alias Balga guna menjamin objektivitas penegakan hukum.

‎

‎2. Divisi Propam Polda Sumut untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap jajaran Polsek Bilah Hilir guna menelusuri dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat.

‎

‎Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekebalan (impunity) pihak mana pun. Tanpa adanya tindakan konkret terhadap pimpinan jaringan seperti Balga, komitmen pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir hanya akan dinilai sebagai retorika tanpa makna di mata masyarakat.

‎

‎Rep elang_panas