_DUGAAN PUNGLI BERKEDOK SUMBANGAN MUSOLA DAN PENAHANAN IJAZAH DI SMA NEGERI 2 NEGERI AGUNG MENCUAT, ALUMNI KELAS 1 2018 TAMATAN 2020 JADI KORBAN_ -->

Iklan Semua Halaman

_DUGAAN PUNGLI BERKEDOK SUMBANGAN MUSOLA DAN PENAHANAN IJAZAH DI SMA NEGERI 2 NEGERI AGUNG MENCUAT, ALUMNI KELAS 1 2018 TAMATAN 2020 JADI KORBAN_

Kabar Investigasi
Jumat, 09 Oktober 2026


WAY KANAN – Dunia pendidikan di Kabupaten Way Kanan kembali tercoreng. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan pembangunan musola dan praktik penahanan ijazah akibat tunggakan mencuat di SMA Negeri 2 Negeri Agung (SMA 2 Kalipapan).


Fakta tersebut dibongkar oleh seorang alumni yang masuk Kelas 1 tahun 2018 dan tamat tahun 2020. Alumni yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan tersebut mengaku masih menjadi korban hingga saat ini.


Kepada Media, ia mengungkapkan bahwa semasa masih aktif sebagai siswa, setiap siswa diwajibkan membayar sumbangan pembangunan musola sebesar Rp 20.000 per bulan.


"Kami dengan dalih untuk pembangunan musola 20 ribu itupun semua siswa dari kelas satu hingga siswa kelas Tiga," ungkapnya dengan nada lirih dan kecewa.


Ironisnya, pungutan yang telah berjalan bertahun-tahun tersebut diduga tidak berbanding lurus dengan hasil pembangunan. Berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan alumni, pembangunan musola tersebut hingga kini terkesan mangkrak. Bangunan tersebut belum memiliki pintu, belum memiliki jendela, bahkan belum dilakukan pengecatan, meskipun telah bertahun-tahun dilakukan pengumpulan dana dari siswa.


"Yang lebih mengharukan lagi hingga bertahun-tahun terkesan pembangunannya mangkrak belum ada pintu dan jendela bahkan belum dicat," tambahnya.


Tak hanya itu, praktik yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan juga dialami alumni tersebut. Ijazah miliknya hingga saat ini masih ditahan oleh pihak sekolah dengan alasan masih memiliki tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp 400.000.


"Bahkan sampai sekarang karena masih ada tunggakan SPP jadi ijazah masih ditahan, masih ada tunggakan SPP 400 ribu," keluhnya.


Padahal, praktik penahanan ijazah tersebut secara tegas telah dilarang oleh pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2012 dan Surat Edaran Kemendikbud, serta diperkuat dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pihak sekolah dilarang menahan ijazah peserta didik dengan alasan apapun, termasuk karena tunggakan biaya pendidikan.


Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Negeri Agung, hingga berita ini ditayangkan belum membuahkan hasil. Setiap upaya konfirmasi, pihak sekolah selalu mengarahkan kepada seorang guru honor yang ditunjuk sebagai Humas sekolah.


Yang menjadi tanda tanya besar, oknum guru honor tersebut dalam setiap pertemuan dengan wartawan mengaku sejatinya dirinya adalah seorang wartawan. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan terkait etika profesi dan independensi, serta dugaan upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebagai instansi yang membawahi SMA Negeri 2 Negeri Agung masih berupaya untuk dimintai tanggapannya.


_( Tim Kabarinvestigasi.id )