LABUHANBATU SELATAN, SUMUT — Rekam jejak operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) pengolahan berondolan milik PT Agranusa Mitra Sejahtera (AMS) / PT ATM di Desa Tanjung Medan kembali bergolak. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik pada Senin (7/9/2026). Sayangnya, fungsi pengawasan legislatif yang sejatinya bersifat terbuka ini justru diwarnai insiden penghalangan kerja jurnalistik oleh pihak perusahaan.
Sejumlah insan pers yang hadir untuk mengawal keterbukaan informasi publik dihentikan di pintu gerbang. Petugas keamanan (sekuriti) bersama perwira pengaman (papam) PT AMS/ATM melarang wartawan masuk ke area pabrik tanpa alasan yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan. Tindakan represif korporasi ini memicu pertanyaan besar terkait apa yang sebenarnya terjadi di dalam area operasional PKS tersebut.
Langkah peninjauan Pansus DPRD Labusel ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan investigasi dan laporan masyarakat, PT AMS/ATM ditengarai menabrak sejumlah regulasi krusial:
1. Eksploitasi SDA Tanpa Izin: Perusahaan disinyalir menyedot air permukaan dan Air Bawah Tanah (ABT) secara ilegal untuk kebutuhan operasional. Praktik ini tak hanya berpotensi merusak ekosistem lingkungan setempat, tetapi juga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Labusel akibat pengelakan pajak air.
2. Abaikan Standar K3 dan Hak Buruh: Fasilitas operasional terindikasi tidak memenuhi standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) nasional, sehingga menempatkan keselamatan para pekerja dalam risiko tinggi.
3. Indikasi Asymmetric Backing: Publik menyoroti sikap pasif Pemkab Labusel pasca-pertemuan informal pimpinan korporasi dengan sejumlah pejabat daerah, yang memicu spekulasi adanya perlindungan asimetris terhadap operasional perusahaan bermasalah ini.
Prasangka publik kian menguat lantaran kunjungan Pansus di lokasi pabrik terkesan formalitas belaka. Rombongan dewan tercatat hanya berada sekitar satu jam di dalam kantor PT AMS/ATM sebelum akhirnya bergegas pergi meninggalkan lokasi.
Indikasi ketidaktransparanan ini kian tebal pascasidak. Sejumlah awak media yang berusaha melakukan konfirmasi check and balance melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp kepada anggota Pansus DPRD Labusel tidak mendapatkan respons sama sekali. Sikap "aksi bisu" para wakil rakyat ini kian memperkeruh kejanggalan di lapangan.
Langkah pihak perusahaan yang mengerahkan papam dan sekuriti untuk mengunci akses media—serta didiamkan oleh Pansus—secara eksplisit menabrak Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang atau korporasi yang secara melawan hukum menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sikap tertutup ini sekaligus mencederai prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kombinasi antara pintu tertutup perusahaan, sidak kilat satu jam, dan sikap bungkam anggota dewan memicu spekulasi rasional di tengah masyarakat: Apakah ada kompromi di balik pintu tertutup tersebut?
Menanggapi insiden penghalangan tugas jurnalistik dan indikasi pengangkangan regulasi ini, jajaran redaksi media menegaskan tidak akan tinggal diam. Redaksi berkomitmen untuk terus mengawal isu ini secara terstruktur, independen, dan berkesinambungan.
Apabila dugaan intimidasi, penghalangan kerja pers, serta indikasi pelanggaran hukum lingkungan ini tidak ditindaklanjuti secara transparan oleh Pansus DPRD dan Pemkab Labusel, redaksi bersama koalisi insan pers akan membawa persoalan ini ke jenjang yang lebih tinggi—mulai dari melaporkan dugaan pidana UU Pers ke Polda Sumatera Utara, melayangkan aduan resmi ke Dewan Pers, hingga mendorong Kementerian LHK dan instansi penegak hukum di tingkat pusat untuk turun tangan menindak ketidakberesan operasional PT AMS/ATM.
Rep elang_panas

Komentar