LABUHANBATU_SUMATRA UTARA -- Janji manis pemberantasan narkotika hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kembali dipertanyakan. Meski pemberitaan media massa dan jeritan masyarakat sipil sudah berulang kali bergema mendesak penangkapan, gembong narkoba berinisial J*BAK yang diduga memonopoli peredaran sabu se-Kabupaten Labuhanbatu hingga Labuhanbatu Utara (Labura) tetap melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.
Sikap "diam" dan nihilnya tindakan nyata dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Timbul pertanyaan besar: Seberapa kuat "tangan dingin" atau bekingan di belakang J*BAK sehingga institusi penegak hukum tingkat kabupaten terkesan tak berkutik?
Realita di lapangan memperlihatkan kejanggalan yang mencolok. Jabatan Kapolres hingga Kasat Narkoba di Polres Labuhanbatu boleh saja berganti nahkoda berulang kali. Namun, kekuasaan jaringan J*BAK dalam menjalankan bisnis haramnya justru makin menggurita dan terstruktur.
Melalui sistem single-gateway distribution (distribusi satu pintu), J*BAK berhasil menguasai pasokan sabu mulai dari kawasan Aek Matio, Adam Malik (Sapu Lidi), Padang Matinggi, Lobusona, Sigambal, hingga merambah ke Aek Nabara, Bilah Barat, Bilah Hulu, sampai ke Labura.
Leluasanya transaksi secara vulgar di titik-titik krusial ini memperkuat dugaan adanya "imunitas hukum" (kebal hukum) yang dibeli atau diatur secara sistematis.
"Secara logika penegakan hukum, mustahil bisnis haram beromzet ratusan juta hingga miliaran rupiah yang lokasinya sudah menjadi rahasia umum ini tidak diketahui APH (Aparat Penegak Hukum). Jika berulang kali diberitakan namun tidak ada tindakan, publik berhak curiga ada oknum berpangkat atau pihak berpengaruh yang memasang 'badan' membekingi JBAK,"* ujar salah satu tokoh masyarakat Labuhanbatu yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan.
Polres Labuhanbatu Diduga Tak Berani: Desakan Atensi Kapolda dan Kapolri
Tumpulnya penindakan di tingkat Polres membuat publik kehilangan kepercayaan terhadap penanganan lokal. Dugaan keterlibatan oknum 'main mata' atau intervensi pihak bernaruh (bekingan kuat) dinilai menjadi benteng kokoh yang melindungi gembong narkoba tersebut dari jerat hukum.
Oleh karena itu, aktivis dan masyarakat sipil Sumatera Utara mendesak agar penanganan kasus ini tidak lagi diserahkan ke tingkat Polres Labuhanbatu.
Masyarakat meminta Kapolda Sumatera Utara serta Divpropam dan Bareskrim Mabes Polri untuk segera turun langsung membongkar tembok imunitas yang melindungi J*BAK.
"Jika Polres Labuhanbatu tidak berani atau enggan menangkap J*BAK, maka Kapolda Sumut dan Kapolri harus mengambil alih secara langsung. Bersihkan tidak hanya gembong narkobanya, tetapi juga oknum-oknum di internal yang diduga menjadi pengayom bisnis haram ini!" tegas pengamat hukum dan publik daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat Labuhanbatu menunggu keberanian dan transparansi aparat kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum tidak kalah oleh gembong narkoba dan oknum pembekingnya.
Rep : NR hasib

Komentar