ARDI WIJAYA SOROTI DEMOSI DAN PHK SAYA MENOLAK PENGALIHAN KE PT MRN -->

Iklan Semua Halaman

ARDI WIJAYA SOROTI DEMOSI DAN PHK SAYA MENOLAK PENGALIHAN KE PT MRN

Kabar Investigasi
Rabu, 19 Agustus 2026

 



PALI, Rabu ( 19/08/2026 ) — Perselisihan hubungan industrial yang dialami Ardi Wijaya, pekerja yang menjabat sebagai Asisten Kepala PAM.2 PT.GBS, memasuki tahapan penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial setelah upaya perundingan dengan perusahaan belum menghasilkan penyelesaian.


Ardi Wijaya menyampaikan bahwa persoalan bermula ketika dirinya menerima keputusan demosi dan pengalihan dari PT Golden Blossom Sumatra (PT GBS) ke PT Mata Rantai Nusantara (PT MRN). Menurut Ardi, keputusan tersebut dilakukan tanpa persetujuan dirinya sehingga ia menyampaikan penolakan secara tertulis.


“Saya sudah menyampaikan penolakan secara tertulis. Saya tidak pernah menyetujui pengalihan hubungan kerja ke PT MRN dan tetap menyatakan diri sebagai pekerja PT GBS.


Menurut Ardi, surat penolakan yang disampaikannya kepada PT MRN tidak mendapatkan tanggapan. Ia juga menyatakan bahwa PT GBS tidak memberikan penyelesaian terhadap keberatan yang telah disampaikannya.


Ardi menjelaskan bahwa dirinya bersama pihak yang mendampinginya telah menempuh jalur perundingan bipartit.


Dalam perundingan bipartit pertama, menurut Ardi, para pihak tidak mencapai kesepakatan. Selanjutnya, ia kembali mengajukan permintaan perundingan bipartit kedua kepada PT GBS.


Namun, menurut Ardi, surat permintaan bipartit kedua tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari perusahaan.


“Saya sudah mencoba menyelesaikan persoalan ini melalui jalur musyawarah. Bipartit pertama tidak menghasilkan kesepakatan, kemudian bipartit kedua sudah kami sampaikan, tetapi tidak ada tanggapan dari perusahaan,” ujar Ardi.


Persoalan semakin berkembang setelah PT Mata Rantai Nusantara menerbitkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Ardi dengan alasan mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut.


Ardi mempertanyakan dasar PHK tersebut karena dirinya sejak awal telah menolak pengalihan dari PT GBS ke PT MRN.


“Saya mempertanyakan dasar PHK tersebut. Bagaimana saya dapat dikatakan mangkir dari PT MRN, sementara sejak awal saya sudah menyatakan menolak pengalihan dan tidak pernah menyetujui hubungan kerja dengan PT MRN.


Ardi menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud meninggalkan pekerjaan. Ia mengaku tetap menginginkan kepastian mengenai status hubungan kerjanya dan penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.


Selain persoalan demosi dan PHK, Ardi juga menyampaikan adanya sejumlah tindakan yang menurut dirinya terjadi selama perselisihan berlangsung.


Ardi menyebut antara lain pemutusan aliran listrik dan air di tempat tinggalnya di lingkungan PT GBS, pencabutan akses absensi di PT GBS, pemindahan absensi ke PT MRN tanpa persetujuannya, serta penghapusan atau penonaktifan jejak kegiatan kerjanya di PT GBS.


“Saya merasa diperlakukan tidak adil. Saya hanya meminta hak saya sebagai pekerja dihormati dan status hubungan kerja saya diselesaikan secara jelas melalui mekanisme yang benar,” ungkap Ardi.


Ardi meminta agar tindakan-tindakan tersebut dapat diperiksa secara objektif oleh instansi ketenagakerjaan dan tidak hanya dilihat dari sisi tuduhan mangkir.


Karena upaya bipartit belum memberikan penyelesaian, Ardi bersama serikat pekerja menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan untuk proses Mediasi Hubungan Industrial.


Ardi berharap Mediator dapat memeriksa seluruh rangkaian persoalan secara menyeluruh, mulai dari demosi, pengalihan hubungan kerja, penolakan terhadap PT MRN, persoalan absensi, dugaan perlakuan intimidatif dan diskriminatif, hingga PHK.


“Saya tidak ingin mencari masalah. Saya hanya ingin keadilan, kepastian hukum, dan hak saya sebagai pekerja dihormati. Saya siap mengikuti seluruh proses yang ditentukan oleh Disnaker,” tegas Ardi.


Ardi juga menyatakan siap menyerahkan dokumen dan bukti yang dimilikinya kepada Mediator Hubungan Industrial sebagai bahan pemeriksaan.


Rep : Nopriadi