‎Puskesmas Atau Lapak Loak? Oknum Kapus Tanjung Ledong Diduga Obral Pintu Kaca RGD ke Pegawainya Sendiri ‎ -->

Iklan Semua Halaman

‎Puskesmas Atau Lapak Loak? Oknum Kapus Tanjung Ledong Diduga Obral Pintu Kaca RGD ke Pegawainya Sendiri ‎

Kabar Investigasi
Selasa, 18 Agustus 2026

 


‎TANJUNG LEDONG — Standardisasi pelayanan kesehatan masyarakat di UPTD Puskesmas Tanjung Ledong mendadak kalah pamor oleh isu bernuansa komersial di lingkungan internalnya. Di tengah tuntutan publik akan pembenahan mutu fasilitas medis, kepemimpinan oknum Kepala UPTD Puskesmas berinisial DW DLY diterpa kabar tak sedap: ia diduga melakukan praktik jual-beli aset negara berupa pintu kaca bekas Ruang Gawat Darurat (RGD) kepada salah satu stafnya sendiri.

‎Ironi ini memantik keprihatinan sekaligus keheranan warga. Publik patut mempertanyakan, apakah orientasi manajerial seorang pimpinan puskesmas kini mulai bergeser dari mengurus mutu layanan medis menjadi penilai harga material sisa bangunan? Sebuah dugaan kualifikasi kinerja yang tak hanya tidak lazim, tetapi juga berpotensi menabrak koridor tata kelola inventaris milik daerah jika terbukti benar.

‎Pengusutan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti tim investigasi ke lapangan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Di kediaman salah satu pegawai Puskesmas Tanjung Ledong, tim menemukan sebuah pintu kaca yang terpasang dan memiliki karakteristik identik dengan pintu ruang emergency instansi tersebut.

‎Upaya menyamarkan asal-usul barang terlihat dari bekas stiker yang coba dikelupas. Namun, jejak bekas tulisan "RGD" dilaporkan masih membayang di permukaan kaca—seolah menjadi "saksi bisu" yang enggan bekerja sama dalam menyembunyikan dugaan penyalahgunaan inventaris tersebut.

‎Lantaran konfirmasi awal tertunda karena pemilik rumah sedang berada di luar kota, tim bermaksud mendatangi kembali lokasi beberapa hari kemudian. Namun, pemandangan di kediaman staf tersebut mendadak berubah: pintu kaca RGD yang sebelumnya terpasang dilaporkan telah dilepas tanpa bekas.

‎Pembersihan mendadak ini menguatkan indikasi bahwasanya informasi investigasi telah berhembus ke pihak-pihak terkait. Langkah responsif mencopot pintu tersebut ketimbang memberikan klarifikasi terbuka justru menyisakan tanda tanya besar di mata publik.

‎Dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, logika hukum dan transparansi tetap menuntut kejelasan: apabila peralihan pintu RGD tersebut telah sesuai dengan prosedur penghapusan dan pemindahtanganan aset negara yang sah, lantas mengapa harus ada tindakan terburu-buru untuk melepasnya kembali?

‎Sangat menggelikan apabila energi dan fokus seorang pimpinan fasilitas kesehatan publik sampai tersita untuk urusan dugaan komersialisasi sarana bekas kantor. Jika selembar pintu kaca RGD saja diindikasikan bisa berpindah fungsi menjadi milik pribadi pegawai, wajar jika muncul spekulasi publik terkait tata kelola inventaris lainnya yang luput dari pandangan mata.

‎Persoalan ini menjadi momentum kritis bagi Dinas Kesehatan serta Inspektorat daerah terkait untuk membuktikan komitmen pengawasannya. Instansi pengawas didesak segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit aset secara menyeluruh di UPTD Puskesmas Tanjung Ledong guna memastikan status kebenaran dugaan tersebut secara objektif.

‎Bagaimanapun, negara mengamanahkan fasilitas publik untuk menunjang keselamatan rakyat, bukan untuk dijadikan ajang "sampingan" yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat.

‎Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berupaya mendapatkan konfirmasi langsung dari DW DLY maupun staf bersangkutan. Redaksi memegang teguh asas praduga tak bersalah dan membuka ruang Hak Jawab serta Klarifikasi seluas-luasnya bagi Kepala UPTD Puskesmas Tanjung Ledong maupun instansi terkait sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 5 UU Pers No. 40 Tahun 1999.


Rep NR hasib