Nias Selatan, 22 Agustus 2026 – Puluhan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) desa di Kabupaten Nias Selatan sejak tahun 2023 hingga 2026 belum juga diterbitkan oleh Inspektorat. Sejumlah desa yang hasil auditnya tertahan antara lain Desa Lalawa-lawa Lho, Desa Amorosa, Desa Hilimboe, Desa Orahili Boe, Desa Hilimbaruzo, dan lainnya.
Dokumen hasil audit tersebut disebut masih “dibungkus rapat” tanpa kejelasan, meski masyarakat berulang kali menanyakan langsung kepada Inspektur Amsarno Sarumaha, SH., MH., maupun pegawai lainnya. Jawaban yang kerap diterima masyarakat adalah bahwa proses audit masih bergantung pada tim teknis dari Dinas PUTR. Hal ini terjadi karena Inspektorat belum memiliki tim teknis khusus yang permanen, sehingga setiap kali audit dilakukan, mereka hanya meminta bantuan dari dinas terkait.
Kondisi ini menimbulkan keresahan publik. Warga menilai keterlambatan penerbitan LHP desa berpotensi mengurangi akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. “Kalau hasil audit tidak segera diumumkan, masyarakat sulit mengetahui apakah ada penyimpangan atau tidak,” ujar Asabudi Laia, warga Desa Orahili Boe.
Masyarakat kemudian memohon perhatian Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, agar segera membenahi kinerja Inspektorat. Harapan publik, pembentukan tim teknis yang profesional dan mandiri dapat dilakukan demi menjaga akuntabilitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawasan internal pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan penerbitan puluhan LHP desa tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.
Penulis. Laia

Komentar