‎Kapolda Sumut Didesak Copot Unit Tipidkor Polres Labuhanbatu Terkait Stagnasi Kasus BUMDes Pulo Dogom ‎ -->

Iklan Semua Halaman

‎Kapolda Sumut Didesak Copot Unit Tipidkor Polres Labuhanbatu Terkait Stagnasi Kasus BUMDes Pulo Dogom ‎

Kabar Investigasi
Kamis, 20 Agustus 2026

 



‎LABUHANBATU — Penanganan dugaan korupsi Kas BUMDes Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kini menjadi bukti nyata bobroknya kinerja Unit Tipidkor Satreskrim Polres Labuhanbatu. Penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ke-2 tertanggal 11 Agustus 2026 menegaskan pola stagnasi perkara yang terus berulang dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

‎Dokumen SP2HP Nomor: B/1520/VIII/RES.3.3./2026/Reskrim yang diterima pelapor, Bangkit Hasibuan (KC LSM LP-KPK), mengungkapkan bahwa kasus ini masih jalan di tempat pada tahapan "klarifikasi pihak-pihak terkait". Padahal, laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) telah resmi masuk sejak 9 Maret 2026 dan disusul Surat Perintah Penyelidikan (Sprin-Lidik) per 3 Juni 2026. Tertahannya perkara tanpa status hukum yang jelas selama berbulan-bulan mencederai asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

‎Sikap bungkam dan lamban dari aparat penegak hukum ini memicu kecaman keras dari pihak pelapor:

‎"Penanganan perkara ini seperti drama penguluran waktu. Sudah lima bulan laporan masuk, tapi kerja penyidik cuma seputar 'klarifikasi' tanpa ada kepastian hukum. Konfirmasi resmi via WhatsApp pun diabaikan begitu saja meski pesan sudah dibaca. Ini bukan cuma tidak profesional, tapi bentuk pelecehan terhadap keterbukaan informasi. Jangan salahkan masyarakat jika berasumsi penyidik mulai 'masuk angin' atau sengaja mengamankan para pelaku korupsi kas desa ini," tegas Bangkit Hasibuan.

‎Lambatnya penanganan kasus BUMDes Pulo Dogom ini bukanlah insiden tunggal, melainkan bagian dari rekam jejak kelam pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dugaan korupsi di Polres Labuhanbatu yang kerap memakan waktu hingga lebih dari satu tahun tanpa kejelasan.

‎Melihat rekam jejak penanganan perkara yang dinilai kronis dan berlarut-larut, elemen masyarakat sipil meminta tindakan tegas dari pimpinan tertinggi Kepolisian Daerah Sumatera Utara:

‎1. Evaluasi Total Unit Tipidkor: Kapolda Sumatera Utara didesak untuk segera mencopot dan mengevaluasi jajaran penyidik serta Unit Tipidkor Polres Labuhanbatu yang dinilai tidak kompeten dan terkesan sengaja memelihara tunggakan kasus-kasus dugaan korupsi.

‎2. Pemeriksaan Internal Bidpropam: Melakukan audit kinerja dan investigasi mendalam melalui Bidpropam Polda Sumut terkait dugaan pelanggaran kode etik serta potensi praktik kompromi hukum dalam menangani laporan Dumas korupsi yang mengendap lebih dari satu tahun.

‎3. Pengambilalihan Perkara: Mendesak Ditreskrimsus Polda Sumut untuk segera mengambil alih penanganan perkara BUMDes Pulo Dogom demi menjamin kepastian hukum dan transparansi penegakan hukum di wilayah Labuhanbatu.

‎Pihak pelapor bersama tim redaksi media berkomitmen penuh untuk terus mengawal dan memantau setiap tahapan proses hukum kasus penyelewengan kas BUMDes Pulo Dogom ini secara konsisten hingga tuntas dan menyeret para pelaku ke meja hijau.

‎Rep : NR hasib