Pemotongan Dana JKN 30% dan Pemalsuan Tanda Tangan, UPTD Puskesmas Kuala Bangka Diminta Diaudit Total -->

Iklan Semua Halaman

Pemotongan Dana JKN 30% dan Pemalsuan Tanda Tangan, UPTD Puskesmas Kuala Bangka Diminta Diaudit Total

Kabar Investigasi
Rabu, 26 Agustus 2026

 ‎ 


‎KUALUH HILIR – Praktik tata kelola keuangan dan administrasi internal di UPTD Puskesmas Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, mendadak menjadi sorotan publik. Puskesmas ini menyusul sorotan serupa yang sebelumnya menerpa Puskesmas Kualuh Ledong.

‎Berdasarkan informasi dan keluhan yang beredar dari internal pegawai, disinyalir terjadi pemotongan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga mencapai 30 persen. Padahal, dana kapitasi maupun non-kapitasi tersebut secara regulasi merupakan hak mutlak bagi seluruh pegawai dan staf puskesmas, baik tenaga medis maupun non-medis, atas jasa pelayanan yang telah diberikan.

‎Modus operandi yang diterapkan terbilang rapi. Dana JKN memang ditransfer secara langsung oleh Bank Sumut ke rekening pribadi masing-masing pegawai. Namun, setelah dana masuk, para staf diduga diwajibkan untuk mengembalikan 30 persen dari jumlah yang diterima kepada bendahara JKN.

‎Indikasi penyimpangan tidak berhenti pada skema pengembalian paksa tersebut. Proses pencairan dana JKN dari Bank Sumut ke rekening penerima diduga diwarnai praktik unprosedural berupa pemalsuan tanda tangan sejumlah pegawai dan staf puskesmas demi meloloskan berkas administrasi pencairan.

‎Persoalan di instansi pelayanan publik ini makin kompleks dengan ditemukannya kerancuan dalam pengelolaan absensi dan rekapitulasi kehadiran pegawai. Terdapat dugaan rekayasa daftar hadir: pegawai yang jarang berkantor tercatat memiliki kehadiran hingga 17 hari, sementara oknum staf yang rutin masuk bekerja justru dilaporkan tidak pernah hadir sama sekali.

‎Isu ini menyeret nama Kepala UPTD Puskesmas Kuala Bangka, A. Sitorus, serta Bendahara JKN, L. Sinaga, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan operasional dan keuangan instansi tersebut.

‎Melihat eskalasi indikasi pelanggaran hukum dan integritas tata kelola pemerintahan ( good governance ), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara bersama instansi pengawas terkait mendesak untuk segera mengambil tindakan tegas:

‎1. Audit Investigatif Keuangan BPK RI: BPK diminta segera melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) atau Audit Investigatif terhadap pengelolaan Dana JKN di UPTD Puskesmas Kuala Bangka. Penelusuran aliran dana (follow the money) serta pencocokan antara nominal pencairan awal dan dana retensi perlu diuji secara uji petik maupun rinci.

‎2. Tindakan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara: Inspektorat daerah harus segera membentuk tim penegakan disiplin untuk memeriksa keabsahan daftar hadir pegawai, dugaan intimidasi/pemaksaan pengembalian dana, serta mengevaluasi kinerja Kepala Puskesmas dan Bendahara JKN.

‎3. Pemeriksaan Administrasi dan Dugaan Pidana: Aparat Penegak Hukum (APH) dan pengawas internal diimbau memverifikasi dugaan pemalsuan tanda tangan pencairan dana ke Bank Sumut. Praktik ini tidak hanya melanggar tata tertib administrasi, tetapi juga masuk dalam ranah tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi.

‎Langkah audit transparan dan menyeluruh sangat krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik, menjamin hak-hak para tenaga medis dan non-medis, serta memastikan dana kesehatan masyarakat tidak disalahgunakan oleh oknum pimpinan maupun pengelola keuangan instansi.


Rep : NR hasib