GURITA MAFIA NARKOBA DI WILAYAH HUKUM POLRES LABUHANBATU: J*BAK DIDUGA KONTROL PASAR SE-KABUPATEN DAN TAK TERSENTUH HUKUM, DESAKAN ATENSI KAPOLRI MENGEMA -->

Iklan Semua Halaman

GURITA MAFIA NARKOBA DI WILAYAH HUKUM POLRES LABUHANBATU: J*BAK DIDUGA KONTROL PASAR SE-KABUPATEN DAN TAK TERSENTUH HUKUM, DESAKAN ATENSI KAPOLRI MENGEMA

Kabar Investigasi
Minggu, 23 Agustus 2026

 


‎​LABUHANBATU — Upaya kejahatan terorganisir (organized crime) dalam merobohkan supremasi hukum kembali terpotret secara nyata dalam dinamika peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif kini mengejawantah lewat monopoli pasar sabu yang disinyalir berada di bawah kendali tunggal seorang figur berinisial J*BAK.

‎​JBAK diduga kuat bukan lagi sekadar aktor lokal yang bermain di ranah mikro desa atau kecamatan, melainkan mastermind yang mengonsolidasi seluruh jejaring distribusi skala kabupaten—mencakup seluruh wilayah hukum Polres Labuhanbatu hingga merambah wilayah Labuhanbatu Utara (Labura). Yang memicu preseden buruk bagi sistem penegakan hukum di Sumatera Utara: JBAK terkesan sepenuhnya melenggang bebas tanpa sedikit pun tersentuh oleh instrumen penindakan.

‎​Melalui pergeseran konstelasi dari dominasi pemain lama berinisial DW, figur J*BAK hadir menerapkan strategi single-gateway distribution (distribusi satu pintu). Seluruh simpul pengedar tingkat bawah diintervensi untuk menginduk secara mutlak pada pasokan tunggal.


‎​Tingkat penetrasi dan derajat kebebasan operasional jaringan ini terkonfirmasi dari aktivitas transaksi yang berlangsung secara manifes dan tanpa celah hambatan di sejumlah titik geopolitik strategis di wilayah hukum Polres Labuhanbatu:

‎-- ​Pusat Sub-Urban & Koridor Kota: Aek Matio, Jl. Adam Malik (Sapu Lidi), Padang Matinggi, Lobusona, Sigambal, hingga Bandar Kumbul.

‎--​Arteri Lintas & Wilayah Penyangga: Aek Nabara, Desa Lingga, Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Bilah Barat, Bilah Hulu, hingga menembus garis batas Kabupaten Labuhanbatu Utara.

‎​Eksistensi transaksi yang terbilang vulgar di titik-titik krusial seperti Aek Matio merefleksikan adanya persepsi imunitas hukum (perceived legal immunity). Kondisi ini secara implisit mencederai kredibilitas institusi kepolisian setempat.


‎​Nomenklatur "J*BAK" dan rekam jejak operasinya bukanlah materi baru. Informasi ini telah tereskalasi secara kontinyu melalui investigasi jurnalistik media massa maupun laporan presisi dari entitas masyarakat sipil di Sumatera Utara. Kendati demikian, tingkat transparansi dan progresi penindakan dari aparat setempat dinilai bertolak belakang dengan fakta empiris di lapangan.


‎​Fenomena ini kian memprihatinkan apabila menilik rekam jejak kepemimpinan di instansi kepolisian setempat. Meski pimpinan tertinggi Polres Labuhanbatu maupun Jabatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) telah berulang kali silih berganti, realita di lapangan justru menunjukkan pola yang memprihatinkan: peredaran narkotika bukannya meredup atau terkikis, melainkan kian masif dan merajalela. Pergantian tongkat komando terkesan hanya menjadi agenda administratif rutin tanpa membawa dampak substantif terhadap pemutusan rantai edar barang haram tersebut.

‎​Ironisme makin menebal ketika publik mencermati pola penindakan hukum yang selama ini berjalan. Jikapun terdapat penangkapan terhadap para pengedar tingkat bawah (pocket-level dealers), tindakan tersebut terhenti sebagai penindakan parsial. Tidak pernah ada upaya penelusuran mendalam (follow-the-money maupun controlled delivery) yang dirancang secara serius untuk mengejar, mengurai, dan menangkap aktor intelektual atau bandar besar di balik jejaring tersebut. Penindakan terkesan mengalami pemutusan alur investigasi secara prematur, sehingga membiarkan sang mastermind tetap aman berproduksi dan mengendalikan pasar.

‎​Realitas ini melahirkan anomali serta pertanyaan substansial dari perspektif pengawasan publik: Ada apa dengan efektivitas dan komitmen kinerja Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara?

‎-- ​Perspektif Kapabilitas: Apakah Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengalami paralysis of action (kelumpuhan tindakan) sehingga tak mampu meruntuhkan jejaring yang pemetaan wilayah operasinya sudah terakuisisi secara terang?

‎-- ​Perspektif Integritas: Ataukah terdapat pengabaian terstruktur (structured omission) yang membiarkan seorang pengendali tunggal beroperasi bebas di atas hukum demi menjaga status quo bisnis haram tersebut?

‎​Ketidakmampuan lokal ini berisiko memperdalam public distrust (ketidakpercayaan publik) terhadap marwah korps Bhayangkara dalam mengesekusi agenda pemberantasan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).


‎​Sikap tertutup aparat penegak hukum di tingkat tapak turut memperkeruh akses keterbukaan informasi publik. Dalam penelusuran investigatif ini, awak media telah melakukan konfirmasi resmi via pesan singkat WhatsApp kepada IPDA Risnal Situngkir, S.H., selaku Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Namun, kendati pesan konfirmasi terpantau berstatus masuk (terkirim/centang dua), yang bersangkutan memilih bungkam tanpa memberikan respons maupun penjelasan substantif.


‎​Fenomena bungkamnya pejabat operasional ini ternyata sejajar dengan sikap para Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) di tingkat kepolisian sektor (Polsek) jajaran Polres Labuhanbatu. Sejumlah oknum Kanit Reskrim di Polsek-Polsek disinyalir kuat "alergi" terhadap konfirmasi wartawan apabila disinggung mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum masing-masing. Bahkan, ditemukan indikasi adanya oknum Kanit yang sengaja memblokir kontak WhatsApp awak media saat dimintai klarifikasi. Sikap antipati terhadap fungsi kontrol sosial pers ini kian menguatkan spekulasi publik mengenai adanya tabir misteri yang sengaja ditutupi di tingkat lokal.

‎​Melihat kebuntuan (stalemate) penegakan hukum dan menutup diri-nya aparat di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, publik kini menyuarakan desakan agar Mabes Polri dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turun tangan secara langsung. Tagline Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang diusung jajaran kepolisian nasional kini diuji efektivitasnya di bumi Labuhanbatu.


‎​Intervensi langsung dari pimpinan tertinggi Polri, termasuk penerjunkan Tim Divpropam serta Bareskrim Polri ke wilayah hukum Polres Labuhanbatu, dinilai sangat mendesak untuk mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Satresnarkoba hingga jajaran Polsek. Langkah radikal ini diperlukan guna mengurai apakah stagnasi penindakan terhadap J*BAK murni merupakan kendala taktis di lapangan atau akibat adanya penyumbatan (bottlenecking) integritas di tingkat lokal.

‎​Hingga warta investigatif ini diterbitkan, redaksi kabarinvestigasi.id secara konstan memelihara independensi dengan terus melayangkan permohonan konfirmasi resmi kepada Kapolres Labuhanbatu, Kasat Resnarkoba, serta Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu guna memenuhi asas cover both sides.

‎​Publik tidak lagi memerlukan retorika formal maupun seremonial penangkapan kasta terbawah dalam rantai edar. Masyarakat menuntut aksi nyata yang terukur: Akankah penegakan hukum di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara membuktikan taji akademis dan ketegasannya dengan menggulung J*BAK, ataukah membiarkan hukum nasional tunduk di bawah kedaulatan mafia?


Rep : NR hasib