‎Menguji Tajinya Inspektorat Labura: Skandal Jual Aset Puskesmas Tanjung Ledong Menagih Audit Khusus -->

Iklan Semua Halaman

‎Menguji Tajinya Inspektorat Labura: Skandal Jual Aset Puskesmas Tanjung Ledong Menagih Audit Khusus

Kabar Investigasi
Selasa, 25 Agustus 2026

 


‎LABUHANBATU UTARA – Sikap pasif dan "tutup mata" yang ditunjukkan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) atas dugaan komersialisasi material bekas pintu kaca Ruang Gawat Darurat (RGD) UPTD Puskesmas Tanjung Ledong kini menggeser bola panas ke meja Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara.

‎Lembaga pengawas internal pemerintah (APIP) tersebut mendadak ditantang publik untuk membuktikan fungsi pengawasannya—apakah hadir sebagai benteng integritas tata kelola pemerintahan, atau sekadar menjadi penonton di tengah aroma pelanggaran regulasi.

‎Isu dugaan penjualan aset negara tanpa prosedur resmi (unlawful alienation of state assets) yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala UPTD Puskesmas Tanjung Ledong ini telah memantik kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat dan praktisi hukum lokal. Praktik tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi ringan, melainkan mengarah pada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

‎Secara normatif, penanganan Barang Milik Daerah (BMD)—termasuk barang bekas pembongkaran atau rehabilitasi fasilitas publik—memiliki mekanisme baku yang diatur ketat dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta aturan turunannya di tingkat daerah. Setiap pemindahtanganan, penghapusan, atau penjualan aset wajib melalui penilaian, penetapan limit, dan prosedur lelang terbuka yang hasilnya disetorkan secara utuh ke Kas Daerah.

‎Sikap oknum Kepala Puskesmas yang mendadak memblokir akses konfirmasi media, ditambah nihilnya tindakan korektif dari Dinas Kesehatan Labura, kian menguatkan preseden buruk pengawasan internal Pemkab Labura.

‎"Jika material milik negara bisa dijual secara privat di bawah meja tanpa ada sanksi atau tindakan tegas dari dinas terkait, maka integritas tata kelola aset daerah di Labura sedang berada di titik terendah," tegas salah seorang pengamat kebijakan publik daerah.

‎Ia menambahkan bahwa keheningan Dinas Kesehatan menimbulkan pertanyaan substantif: Apakah ada pembiaran yang terstruktur, ataukah sistem pengawasan internal di tubuh Pemkab Labura memang sudah tumpul?

‎Masyarakat menuntut Inspektorat Labura tidak menunggu aduan formal di atas kertas untuk bertindak. Berdasarkan asas keaktifan pengawasan (proactive auditing), informasi publik dan pemberitaan media sudah lebih dari cukup menjadi basis awal bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menerbitkan Surat Perintah Tugas Audit Investigatif.

‎Inspektorat didesak untuk segera:

‎1. Melakukan Audit Fisik dan Inventarisasi Aset: Memeriksa secara mendalam pencatatan inventaris barang di UPTD Puskesmas Tanjung Ledong untuk memastikan keberadaan dan status legalitas aset yang diubah atau diganti.

‎2. Uji Petik Aliran Dana: Memeriksa rekening dan laporan keuangan terkait untuk memastikan apakah ada penerimaan yang tidak disetorkan ke kas daerah.

‎3. Pemeriksaan Komprehensif (Panggilan Klarifikasi): Memanggil dan mengklarifikasi oknum Kepala Puskesmas Tanjung Ledong serta pejabat teknis di Dinas Kesehatan yang membidangi pengelolaan aset dan sarana prasarana.

‎Apabila Inspektorat Labura membiarkan kasus ini menguap tanpa adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang transparan, publik mengkhawatirkan munculnya distrust (ketidakpercayaan) terhadap komitmen Pemkab Labura dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance).

‎Lebih jauh, jika unsur penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) atau kerugian keuangan daerah/negara (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor) terpenuhi, kegagalan penanganan di tingkat internal APIP berpotensi mendorong aparat penegak hukum (APH)—baik Kejaksaan Negeri maupun Kepolisian—untuk mengambil alih proses hukum secara langsung.

‎Hingga berita ini diturunkan, publik Labuhanbatu Utara menantikan langkah konkret dan konfirmasi resmi dari Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait penanganan dugaan penyelewengan aset publik di Puskesmas Tanjung Ledong tersebut.


Rep : NR hasib