‎Dugaan Pelanggaran Regulasi di PKM Kuala Bangka: Bidan PNS Ber-SIP Kadaluarsa Diduga Tetap Terima Dana JKN dan Jabat Bendahara -->

Iklan Semua Halaman

‎Dugaan Pelanggaran Regulasi di PKM Kuala Bangka: Bidan PNS Ber-SIP Kadaluarsa Diduga Tetap Terima Dana JKN dan Jabat Bendahara

Kabar Investigasi
Sabtu, 29 Agustus 2026

 


‎​LABUHANBATU UTARA, SUMUT — Praktik tata kelola sumber daya manusia dan akuntabilitas keuangan di Puskesmas (PKM) Kuala Bangka, Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatra Utara, menjadi sorotan tajam. Berdasarkan dokumen pengawasan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI-SDMK) Kemenkes Semester 1 Tahun 2026, seorang nakes berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial LN SINAGA, terindikasi menjalankan tugas dengan Surat Izin Praktik (SIP) yang telah kadaluarsa sejak 23 Desember 2025 (Nomor SIP: 503/0181/DPM-PPTSP/SIK-B/2020).

‎​Kondisi ini memicu kritik keras terkait legalitas pelayanan medis dan pengalokasian anggaran negara. Pasalnya, selain bertugas sebagai Bidan Klinis, LN SINAGA juga dipercaya memegang jabatan strategis sebagai Bendahara Dana Kapitasi JKN di Puskesmas Kuala Bangka dan diduga tetap menerima alokasi pencairan Dana JKN/Jasa Pelayanan (Jaspel) medis.

‎​Penerimaan alokasi dana JKN oleh oknum bidan berinisial LN SINAGA di tengah status SIP yang kadaluarsa secara eksplisit menabrak koridor hukum dan regulasi pelayanan kesehatan:

‎Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki SIP yang sah dan aktif untuk dapat berpraktik. Tindakan pelayanan kebidanan yang dilakukan tanpa SIP aktif dikategorikan sebagai tindakan tanpa izin resmi. Oleh karena itu, pengajuan dan penerimaan alokasi Dana JKN atas nama pelayanan medis yang tidak sah secara legalitas adalah tindakan yang sama sekali tidak dibenarkan.

‎Ketentuan regulasi BPJS Kesehatan dan Permenkes tentang Pengelolaan Dana Kapitasi mensyaratkan kelengkapan legalitas (STR dan SIP aktif) sebagai dasar pembayaran Jasa Pelayanan. Pembayaran Jaspel JKN kepada nakes yang izin praktiknya telah mati berpotensi besar menjadi temuan audit Inspektorat maupun BPK sebagai bentuk pembayaran non-prosedural yang wajib dikembalikan ke kas negara.

‎​Penetapan nakes dengan dokumen izin praktik mati untuk menerima anggaran sekaligus mengelola dana JKN menciptakan benturan regulasi yang sangat serius. 

‎Sebagai Bendahara JKN, LN SINAGA seharusnya memverifikasi kelayakan administrasi pencairan anggaran. Ketika instrumen perizinan profesi dasarnya sendiri dalam status "terabaikan" di SI-SDMK namun anggaran JKN untuk dirinya tetap dicairkan, hal ini menunjukkan runtuhnya fungsi pengawasan internal (built-in control) di Puskesmas Kuala Bangka.

‎​Upaya konfirmasi dan klarifikasi telah dilakukan oleh awak media kepada oknum bidan berinisial LN SINAGA melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons sedikit pun meski pesan yang dikirimkan terpantau sudah masuk dengan status terkirim (bercentang dua).

‎​Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi kabarinvestigasi.id tetap memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan, sanggahan, maupun klarifikasi resmi:

‎1. ​Pihak Puskesmas Kuala Bangka & Terlapor:

‎Redaksi terbuka menerima konfirmasi dan penjelasan dari Kepala Puskesmas Kuala Bangka maupun oknum bidan berinisial LN SINAGA terkait pembaruan SIP serta mekanisme pengalokasian dana JKN yang berjalan.

‎2. Dinas Kesehatan setempat diimbau untuk segera memberikan keterangan resmi terkait langkah pembinaan, pengawasan, serta tindak lanjut atas temuan pada sistem SI-SDMK ini demi menjaga transparansi publik.

‎​Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi resmi dari Kepala Puskesmas Kuala Bangka dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatra Utara guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides).

‎​Rep: elang_panas