LABUHANBATU UTARA – Nilai estetika dan fungsi pelayanan di UPTD Puskesmas Tanjung Ledong mendadak tercoreng oleh isu tak sedap. Instansi kesehatan yang seharusnya berfokus pada keselamatan jiwa masyarakat, kini justru menjadi sorotan akibat dugaan transaksi "di bawah meja" berupa penjualan material bekas pintu kaca Ruang Gawat Darurat (RGD).
Mirisnya, material yang bersumber dari uang rakyat dan tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) tersebut diduga kuat dijual secara sepihak oleh oknum Kepala Puskesmas (Kapus) demi keuntungan pribadi. Praktik "dagang aset" secara privat ini jelas menabrak aturan hukum, mengingat barang bekas inventaris negara wajib melalui prosedur lelang resmi serta pencatatan kas daerah.
Bukannya memberikan contoh keterbukaan informasi, oknum Kapus Tanjung Ledong justru memilih langkah defensif dengan memblokir kontak konfirmasi wartawan. Setali tiga uang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pun memilih membisu dan enggan menerjunkan tim pemeriksa—seolah membiarkan tamparan keras ini menepis integritas instansi kesehatan daerah.
Ketidaktegasan pimpinan Dinkes Labura dalam merespon dugaan penyelewengan di unit pelaksana bawahannya memicu ironi di tengah masyarakat. Muncul spekulasi liar dari warga dan aktivis lokal bahwa sikap "tutup mata" pejabat dinas bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dipicu adanya arus "setoran pengaman" berkala dari oknum Kapus demi mengamankan jabatan.
"Sangat memprihatinkan jika fasilitas kesehatan yang bertugas melayani masyarakat justru diwarnai praktik jual beli aset bekas. Sekecil apa pun nilainya, pintu kaca RGD itu dibeli pakai uang rakyat. Jika barang bekas saja langsung dijual tanpa lelang, wajar timbul persepsi bahwa ada 'setoran' dari bawah ke atas agar kasus ini diamankan. Inspektorat dan Kejaksaan harus turun tangan membersihkan praktik semacam ini," ujar salah seorang warga Tanjung Ledong.
Tindakan menjual barang inventaris dinas tanpa izin tertulis Pemkab Labura tidak hanya mencederai etika birokrasi, tetapi juga melanggar Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pelaku berpotensi dijerat Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan) hingga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hingga berita ini ditayangkan, pejabat berwenang di Dinkes Labura diduga belum melakukan tindakan apapun terhadap kepala UPTD Puskesmas tanjung ledong. Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi Kepala UPTD Puskesmas Tanjung Ledong maupun Dinkes Labura demi perimbangan informasi publik.
Rep : NR hasib

Komentar