PALI, Senin 24/08/2026 -- Transparansi pengelolaan anggaran negara dalam kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) kembali mendapat sorotan tajam. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) didesak untuk membuka seluruh data laporan keuangan ke publik menyusul adanya indikasi ketidakwajaran dalam nilai proyek pengadaan baju, sepatu, dan atribut upacara bagi para anggota Paskibraka.
Dari hasil penelusuran investigasi di sirup dengan nomor kode RUP : 66654688 untuk nama paket : Belajar pakai dinas Upacara ( PDU ).Nama KLPD : Badan kesatuan Bangsa dan Politik di tahun anggaran: 2026 dalam Spesifikasi Pekerjaan: Belanja pakaian seragam Upacara Paskibraka dan belajar set training Paskibraka dengan nilai pagu berjumlah Rp. 477.500.000,- ( Empat ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ).
Pengamat kebijakan publik kini mengarah kepada Korps Adhyaksa. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat diminta segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan menggandeng tim auditor independen untuk mengaudit secara menyeluruh pos anggaran pengadaan tersebut.
Adi koordinar TPKD ( Tim Pemantau Korupsi Daerah) kabupaten PALI, untuk Aksi transparansi menyatakan bahwa anggaran pengadaan baju Paskibraka dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan dengan kualitas fisik atribut yang diterima oleh para peserta di lapangan.
"Kami mengendus adanya dugaan pemotongan anggaran atau mark-up harga satuan baju Paskibraka. Ini adalah agenda sakral nasional, sangat ironis jika anggaran untuk anak-anak bangsa yang bertugas mengibarkan bendera justru dijadikan ladang korupsi oleh oknum pejabat Kesbangpol. Kami meminta Jaksa Intelijen maupun Pidsus segera memanggil Kepala Kesbangpol dan PPTK terkait," Ungkapnya.
TPKD berharap Kejaksaan dapat bergerak cepat melakukan langkah preventif maupun represif. Audit investigasi dinilai menjadi satu-satunya cara legal untuk membuktikan apakah spesifikasi pakaian dinas upacara (PDU) yang dibeli menggunakan APBD sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan atau justru sarat akan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hingga rilis ini diturunkan, pihak Kejaksaan menyatakan akan menampung setiap laporan masyarakat dan mempelajari berkas pengadaan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. ( Tim Redaksi ).

Komentar