Nias Selatan (kabarinvestigasi.id) Pengawalan dan investigasi yang dilakukan DPC LSM Elang Mas Nias Selatan menyingkap fakta mencengangkan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penggelembungan Siswa di SD NEGERI 078474 HILIMAUFA. Meski anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana cair berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2020 hingga 2025 dengan total Rp 2.253.600, kondisi bangunan sekolah justru rusak, reot, dan jauh dari kata layak pakai.
Ketua DPC LSM Elang Mas Nias Selatan, Harpendik M. Waruwu, menyatakan kekecewaan mendalam atas dugaan penyimpangan tersebut. “Keuangan negara adalah uang rakyat, wajib dikelola dengan jujur dan tepat guna. Sangat ironis, ratusan juta rupiah sudah disalurkan, namun bangunan sekolah tetap rusak dan tidak memberikan manfaat nyata bagi siswa,” ujarnya usai pengecekan langsung di lokasi, Senin (27/07/2026).
Rincian Dana BOS
Data investigasi menunjukkan rincian penyaluran dana khusus pos pemeliharaan sarana dan prasarana sebagai berikut:
Tahun Rincian Penyaluran Catatan
2020: 158 siswa — Rp137.160.000
- 2021: 156 siswa — Rp12.279.000
- 2022: 155 siswa — Rp116.310.000
- 2023: 145 siswa — Rp155.150.000
- 2024: 129 siswa — Rp138.030.000
- 2025: 108 siswa — Rp131.760.000
Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SD NEGERI 078474 Mazo menemui jalan buntu. Pihak sekolah memilih bungkam meski permintaan klarifikasi telah disampaikan secara resmi. Harpendik menegaskan, “Jika tetap tidak merespons, kami akan segera melaporkan dugaan ini ke aparat penegak hukum. Ada indikasi kuat penggelembungan dana atau tidak adanya realisasi pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.”
Pengelolaan keuangan negara diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta aturan pengelolaan Dana BOS. Jika terbukti ada penyimpangan, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih mengumpulkan bukti pendukung sebelum melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan maupun kepolisian setempat. Masyarakat berharap kasus ini segera dituntaskan demi keadilan dan kesejahteraan pendidikan di wilayah Nias Selatan , khususnya Nias Selatan tingkat SD NEGERI 078474 HILIMAUFA
Osarao LAIA

Komentar