SAMBAS – Hukum adat di Indonesia tetap menjadi pilar krusial dalam struktur sosial dan berfungsi sebagai living law yang terus hidup di tengah masyarakat. Kendati memiliki peran strategis dalam menjaga keharmonisan sosial dan penyelesaian sengketa berbasis musyawarah, penerapan hukum adat wajib berada dalam koridor hukum nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh praktisi hukum asal Kabupaten Sambas, Lipi, S.H., yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tridharma Indonesia Wilayah Kalimantan Barat serta anggota Bidang Hukum dan HAM Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sambas.
Lipi menekankan bahwa meskipun hukum adat merupakan kekayaan bangsa yang harus dilestarikan, kewenangan lembaga adat memiliki batasan tegas. Ia menegaskan bahwa lembaga adat tidak dapat mengambil alih fungsi peradilan negara, terutama pada perkara yang telah dikategorikan sebagai tindak pidana dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
"Untuk perkara pidana, proses hukumnya adalah mutlak kewenangan negara. Mekanisme adat dapat menjadi bagian dari pendekatan restorative justice untuk memulihkan hubungan sosial, namun tidak boleh mengaburkan atau menghapus proses hukum pidana yang menjadi ranah aparat penegak hukum," tegas Lipi.
Lebih lanjut, Lipi menolak anggapan bahwa hukum adat dan hukum positif adalah dua sistem yang saling bertentangan. Menurutnya, keduanya harus diposisikan sebagai sistem yang saling melengkapi (complementary).
Hukum adat berperan menjaga kearifan lokal, nilai budaya, dan keharmonisan masyarakat.
Hukum positif hadir untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang merata bagi seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang.
Lipi menjelaskan bahwa kewenangan lembaga adat hanya berlaku secara sah dalam lingkungan komunitas adat yang bersangkutan, serta terhadap pihak-pihak yang secara sadar menundukkan diri pada aturan tersebut. Di luar wilayah atau komunitas tersebut, lembaga adat tidak memiliki kewenangan kecuali diakui atau diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Puncaknya, harus tercipta keseimbangan antara pelestarian budaya, kepastian hukum, dan keadilan bagi semua pihak. Inilah kunci agar hukum adat tetap relevan di tengah modernisasi tanpa harus mencederai konstitusi," pungkas Lipi.
Kabar Investigasi ID.

Komentar