‎POLSEK KOTAPINANG DIDESAK TANGKAP "A" ALIAS ANDRE: DUDAAN BANDAR NARKOBA BEROPERASI "SELANGKAH" DARI KANTOR POLISI -->

Iklan Semua Halaman

‎POLSEK KOTAPINANG DIDESAK TANGKAP "A" ALIAS ANDRE: DUDAAN BANDAR NARKOBA BEROPERASI "SELANGKAH" DARI KANTOR POLISI

Kabar Investigasi
Kamis, 30 Juli 2026

 


‎KOTAPINANG — Sikap profesionalisme dan komitmen Polsek Kotapinang dalam mengusut peredaran gelap narkotika kini berada di bawah sorotan tajam publik. Publik mendesak aparat kepolisian setempat untuk segera bertindak tegas menangkap seorang pria berinisial A alias Andre, yang diduga kuat menjalankan praktik bisnis barang haram di kawasan Simpang Impres, Blok Songo.

‎Penegakan hukum atas dugaan aktivitas ilegal ini menjadi preseden kritis bagi kredibilitas institusi. Pasalnya, lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disinyalir menjadi pusat kegiatan terlarang tersebut secara geografis berada amat dekat dengan Markas Polsek Kotapinang—hanya berjarak "sepotong jalan" atau ibarat selangkah dari pintu markas kepolisian.

‎Kedekatan jarak fisik antara dugaan lokasi transaksi narkoba dan pusat komando penegakan hukum ini memicu ironi serta pertanyaan mendasar dari masyarakat sipil. Bagaimana mungkin sebuah aktivitas yang berpotensi merusak generasi bangsa dapat beroperasi begitu leluasa di zona yang seharusnya menjadi area paling steril dan aman dari kejahatan?

‎Kondisi ini seolah menghadirkan kontras yang tajam: di satu sisi aparat menggemakan narasi perang terhadap narkoba (war on drugs), namun di sisi lain, dugaan pangkalan narkoba justru tumbuh subur persis di depan mata. Keadaan ini menciptakan kesan kebal hukum bagi pelaku sekaligus memperlihatkan tumpulnya fungsi intelijen dan pengawasan teritorial di tingkat lokal.

‎Keresahan mendalam ini turut disuarakan langsung oleh warga sekitar yang merasa iklim lingkungan mereka makin tak kondusif.

‎"Ibarat kata, gajah di pelupuk mata tak tampak. Masa iya warga sekampung tahu si A alias Andre ini 'jualan' di mana, tapi yang kantornya cuma selangkah dari TKP malah tak kelihatan? Ini matanya yang tertutup atau memang pura-pura mati lampu?" ujar seorang warga Simpang Impres yang enggan disebutkan namanya demi alasan keselamatan.

‎Warga lain juga menegaskan bahwa pembiaran ini telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap wibawa aparat penegak hukum setempat.

‎"Kami sebagai warga Blok Songo sudah sangat resah karena anak-anak muda kami yang jadi taruhannya. Secara logika, keberadaan dugaan bandar di radius sejengkal dari kantor polisi itu sangat tidak masuk akal. Kalau lokasi di depan mata polisi saja tidak aman, ke mana lagi masyarakat harus meminta perlindungan? Pak Kapolsek harus segera tangkap Andre kalau tidak mau dianggap melakukan pembiaran," tegas warga lainnya.

‎Masyarakat kini menuntut tindakan nyata, bukan sekadar imbauan normatif. Keberadaan terduga pelaku berinisial A alias Andre harus segera ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan, akuntabel, dan tanpa kompromi. Pembiaran atas situasi ini hanya akan memperkuat persepsi publik mengenai lemahnya respons kepolisian atau, lebih buruk lagi, memicu spekulasi liar terkait potensi pengabaian sengaja (willful blindness) terhadap tindak pidana di wilayah hukum sendiri.

‎Kini, bola panas berada di tangan Kapolsek Kotapinang dan jajarannya. Apakah penegak hukum akan membuktikan integritasnya dengan menyapu bersih dugaan jaringan narkoba di Blok Songo, atau justru membiarkan wibawa institusi terus tergerus oleh keberadaan bisnis haram yang beroperasi tepat di bawah bayang-bayang kantor mereka sendiri? Publik menunggu langkah konkret, bukan kesunyian.


Rep : Nr hasib