Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum: Irjen Pol. Totok Suharyanto Jelaskan Status Tersangka dalam Kasus TPPU -->

Iklan Semua Halaman

Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum: Irjen Pol. Totok Suharyanto Jelaskan Status Tersangka dalam Kasus TPPU

Kabar Investigasi
Sabtu, 11 Juli 2026

 



JAKARTA, Sabtu 11 Juli 2026 – Kepolisian Republik Indonesia, melalui Kepala Korps Tahanan dan Benda Sitaan (Kakoritas) Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah menjadi perhatian publik. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 20.56 WIB di Jakarta.


Dalam keterangannya, Irjen Pol. Totok Suharyanto menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak terkait, khususnya penetapan Febrie Ardiansyah (FA) dan DR sebagai tersangka, dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan melalui prosedur penyidikan yang mendalam.


Irjen Pol. Totok Suharyanto memaparkan bahwa langkah penetapan tersangka ini tidak dilakukan secara gegabah, melainkan melalui serangkaian tindakan penyidikan yang intensif. Beliau merinci tahapan yang telah dilalui penyidik sebagai berikut:


Penyidik telah melakukan penggeledahan di belasan tempat terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung.


Pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi guna mendalami keterlibatan para pihak.


Penyidik juga telah meminta keterangan resmi dari dua orang ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.


Dalam konferensi pers tersebut, dipaparkan pula kerangka hukum yang digunakan untuk menjerat para tersangka. Penyidik menerapkan pasal berlapis guna memastikan penegakan hukum yang berkeadilan, yaitu:

=> Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c.

=> Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

=> Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Pemberian pernyataan oleh Irjen Pol. Totok Suharyanto ini menjadi wujud transparansi Polri dalam menangani perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Meskipun telah menetapkan tersangka, Polri menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta atau terlibat dalam aliran dana ilegal tersebut.


Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan akuntabel sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Kabar Investigasi id.