Dugaan Monopoli Proyek Dapur Program Makan Bergizi Gratis oleh Oknum Kades Perk Londut: Cedera Etika dan Tabrak Regulasi -->

Iklan Semua Halaman

Dugaan Monopoli Proyek Dapur Program Makan Bergizi Gratis oleh Oknum Kades Perk Londut: Cedera Etika dan Tabrak Regulasi

Kabar Investigasi
Minggu, 05 Juli 2026

 



LABUHANBATU UTARA — Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat sebagai pilar penguatan kualitas gizi generasi emas bangsa kini menghadapi ujian integritas serius di tingkat akar rumput. Di Kabupaten Labuhanbatu Utara, aroma maladministrasi menyeruak dari Desa Perkebunan Londut (Perk Londut), Kecamatan Kualuh Hulu. Kepala Desa setempat yang diketahui berinisial F, diduga kuat bertindak sebagai aktor intelektual di balik layar sekaligus pemilik vendor (dapur produksi) penyedia jasa konsumsi program strategis nasional tersebut.


Praktik ini memicu gelombang kritik tajam dari berbagai pengamat kebijakan publik dan elemen masyarakat. Sebagai pejabat publik tertinggi di tingkat desa, keterlibatan aktif F dalam lingkaran bisnis pengadaan barang dan jasa pemerintah dinilai telah mencederai etika kepemimpinan, merusak tatanan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta menciptakan iklim usaha yang tidak sehat melalui praktik monopoli lokal.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanfaatan fasilitas, jalur birokrasi, hingga penunjukan dapur MBG di wilayah tersebut mengarah kuat pada kepemilikan atau afiliasi langsung dengan oknum Kepala Desa, F. Langkah sepihak ini memicu tanda tanya besar mengenai fungsi pengawasan serta transparansi alokasi kemitraan program MBG yang seharusnya memberdayakan masyarakat lokal dan UMKM secara inklusif, bukan justru menjadi ladang profit pribadi penguasa desa.


Secara normatif-yuridis, tindakan oknum Kepala Desa berinisial F yang diduga memiliki, mengelola, atau mengintervensi proyek pengadaan barang dan jasa di wilayah jurisdiksinya merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi bernegara. Berikut adalah rincian aturan hukum yang ditengarai telah dilanggar secara kasat mata:


1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 29)

Sebagai Kepala Desa, F dilarang keras memanfaatkan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu. Tindakan F diduga kuat melanggar:

Huruf b: Dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.

Huruf f: Dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Huruf g: Dilarang menjadi pengurus korporasi (termasuk memiliki usaha/vendor pribadi) yang bersumber dari pendanaan negara/desa di wilayah kekuasaannya.


2. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN

Sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat basis, F terikat pada asas-asas umum penyelenggaraan negara yang baik, utamanya Asas Kepentingan Umum dan Asas Proporsionalitas. Keterlibatan dalam mengelola Dapur MBG yang bersumber dari anggaran negara merupakan bentuk nyata dari konflik kepentingan (conflict of interest). Otoritas jabatan diduga kuat disalahgunakan untuk memuluskan kepentingan bisnis pribadi yang mencederai keadilan sosial.


3. Aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres Terkait Pengadaan)

Prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib memenuhi asas efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil, dan akuntabel. Jika penunjukan Dapur MBG didasarkan pada relasi kuasa (power relation) akibat faktor jabatan F sebagai Kepala Desa, maka asas persaingan sehat dan adil secara otomatis telah gugur. Pelaku usaha mikro atau UMKM murni di Desa Perk Londut kehilangan hak subjektif dan kesempatan yang setara untuk menjadi bagian dari rantai pasok program nasional tersebut.


Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sangat bergantung pada moralitas dan integritas para pelaksananya di tingkat lokal. Jika hulu dari program mulia ini sudah dikotori oleh praktik konflik kepentingan oleh oknum pemangku kebijakan desa seperti saudara F, maka aspek kualitas gizi, ketepatan distribusi, dan perputaran ekonomi warga dipastikan akan terdistorsi.


Menyikapi dugaan pelanggaran berat ini, Redaksi menyampaikan desakan konkret demi menyelamatkan marwah program strategis nasional:

1. Mendesak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk segera turun ke lapangan melakukan Audit Investigatif secara menyeluruh terhadap proses penunjukan vendor dapur MBG di Desa Perkebunan Londut. Pemeriksaan harus dilakukan secara transparan tanpa intervensi politik lokal.

2. Meminta Bupati Labuhanbatu Utara dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memberikan sanksi administratif yang tegas, termasuk opsi pemberhentian sementara terhadap Kades F jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), demi menjaga stabilitas birokrasi desa.

3. Mendorong Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri dan Polres Labuhanbatu Utara) untuk memonitoring dan menyelidiki potensi kerugian negara atau indikasi tindak pidana korupsi/gratifikasi terkait pemanfaatan anggaran negara dalam program MBG di desa tersebut.

4. Menginstruksikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Perk Londut untuk segera menggelar sidang pleno guna mengevaluasi kinerja Kepala Desa dan menyerap aspirasi pelaku UMKM lokal yang hak usahanya telah dirampas oleh praktik monopoli ini.


Negara tidak boleh kalah oleh syahwat bisnis oknum pejabat desa. Pembiaran terhadap kasus di Desa Perk Londut akan menjadi preseden buruk yang merusak legitimasi Program Makan Bergizi Gratis secara nasional. Pengawasan ketat dan tindakan hukum yang presisi adalah harga mati.


Rep : NR hasib