Niat Baik Saja Tidak Cukup: Tinjauan Kritis Kunjungan Camat dan Kepala Desa ke KJRI Kuching. -->

Iklan Semua Halaman

Niat Baik Saja Tidak Cukup: Tinjauan Kritis Kunjungan Camat dan Kepala Desa ke KJRI Kuching.

Kabar Investigasi
Kamis, 23 Juli 2026


Pontianak, Kamis 23/ 7/2026 -- Kunjungan sejumlah Camat dan Kepala Desa ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, menuai sorotan publik. Meskipun membawa misi positif terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), aspek legalitas, tata kelola birokrasi, serta potensi benturan aturan tetap menjadi sorotan tajam dari sudut pandang hukum tata negara dan administrasi pemerintahan.


Advokat sekaligus akademisi, Herman Hofi Munawar, memandang bahwa langkah para pejabat daerah mendatangi KJRI Kuching untuk membahas isu perlindungan PMI serta membawa pulang bahan edukasi bagi masyarakat merupakan hal yang baik dan patut diapresiasi secara substansial.


Kendati demikian, Herman mengingatkan bahwa dalam tata kelola birokrasi, niat baik saja tidak cukup apabila tidak disertai dengan kepatuhan terhadap mekanisme yang telah ditentukan. "Bukan niatnya yang diragukan, melainkan cara pelaksanaannya yang perlu diluruskan," tegas Dr. Herman Hofi Munawar 



Dr.Herman Hofi Munawar "menekankan bahwa seorang pejabat publik tidak dapat serta-merta "menanggalkan" tugasnya hanya dengan alasan pribadi ketika melakukan perjalanan ke luar negeri. Camat bukanlah warga biasa yang sedang berlibur, melainkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.


Demikian pula dengan para Kepala Desa yang memiliki status resmi dan wajib tunduk serta patuh pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala Desa adalah penyelenggara pemerintahan desa yang wajib akuntabel kepada Bupati dan berkewajiban melaporkan setiap aktivitas penyelenggaraan pemerintahan kepada Bupati.


"Ketika Camat dan Kepala Desa menyampaikan kondisi PMI kepada KJRI, mereka bukan sedang berlibur, melainkan sedang menjalankan fungsi publik. KJRI bukanlah restoran dan bukan juga destinasi wisata, melainkan perwakilan lembaga negara. Pertemuan dengan Konsul Jenderal bukanlah sekadar silaturahmi sosial, melainkan pertukaran informasi strategis mengenai perlindungan PMI, isu hukum, dan potensi deportasi." Dr.Herman Hofi Munawar


Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara transparan adalah terkait pembiayaan perjalanan tersebut. Apakah seluruh biaya perjalanan benar-benar murni pribadi? Apakah ada pihak ketiga yang terlibat? Serta apakah terdapat manfaat tidak langsung bagi pihak ketiga atas perjalanan tersebut?


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), definisi gratifikasi mencakup tiket perjalanan, penginapan, dan fasilitas wisata. Setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dianggap sebagai suap, kecuali dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mewajibkan adanya koordinasi resmi serta izin tertulis dari Bupati bagi pejabat daerah yang bepergian ke luar negeri.


Herman Hofi Munawar menyimpulkan bahwa niat yang baik harus dimulai dan dijalankan, " ungkap nya.

Kabar Investigasi ID.