Kunjungan Kerja Camat dan Kades Teluk Keramat ke Malaysia Disoroti, Zulvan Abdul Chair Tegaskan Tidak Ada Pos Anggaran Perjalanan Luar Negeri di APBDesa -->

Iklan Semua Halaman

Kunjungan Kerja Camat dan Kades Teluk Keramat ke Malaysia Disoroti, Zulvan Abdul Chair Tegaskan Tidak Ada Pos Anggaran Perjalanan Luar Negeri di APBDesa

Kabar Investigasi
Rabu, 22 Juli 2026

 



SAMBAS -- Kunjungan kerja yang dilakukan oleh Camat Teluk Keramat beserta Kepala Desa se-Kecamatan Teluk Keramat ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, menuai sorotan tajam.


Menanggapi hal tersebut, Zulpan, yang menjabat sebagai Sekretaris Pengurus Daerah Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PD PAPBDSI) Kabupaten Sambas sekaligus Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat PAPBDSI dan Ketua Satgas Nasional Jaga Desa, memberikan pernyataan tegas dan lugas terkait aturan penggunaan anggaran di tingkat desa.




Menurut Zulpan, berdasarkan aturan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) baik yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), Pendapatan Asli Desa (PADes), maupun sumber pendapatan desa lainnya secara tegas tidak ada pos anggaran yang memperbolehkan perjalanan ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


"Saya kira semua Camat, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD di Kabupaten Sambas semua mengetahui bahwa hal itu tidak diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Zulpan.


Terkait kunjungan ke KJRI Kuching, Malaysia, Zulpan mengaku belum dapat berkomentar banyak karena masih mempertanyakan kejelasan asal-usul sumber dana yang digunakan. Ia menyoroti beberapa kemungkinan sumber pendanaan yang harus transparan, mulai dari APBDesa, pos perjalanan dinas kepala desa, dikelola oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Teluk Keramat, alokasi anggaran Kantor Camat Teluk Keramat yang bersumber dari APBD Kabupaten Sambas, bantuan pihak ketiga yang sah tercatat di APBDesa, hingga dana pribadi.


Zulpan menegaskan, sepanjang kunjungan ke luar negeri tersebut menggunakan dana yang diizinkan peruntukannya oleh Pemerintah serta telah mendapatkan persetujuan resmi dari DPRD Kabupaten Sambas, maka hal tersebut dinilai sah-sah saja. Sebaliknya, jika menabrak aturan perundang-undangan dan pos anggaran yang ada, tentu hal ini harus dievaluasi secara serius.


Hingga berita ini diturunkan, pihak media Kabar Investigasi ID masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Camat Teluk Keramat serta perwakilan kepala desa terkait kepastian sumber anggaran yang membiayai lawatan luar negeri tersebut.

(Tim Redaksi Kabar Investigasi ID)