PALI -- Selasa 21/07/2026, Tim penyidik kejaksaan negeri kabupaten PALI secara resmi menetapkan serta menahan para tersangka berjumlah tiga Pegawai Negeri Sipil Berinisial AR, AG, dan SH, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dan dua tersangka dari pihak pemborong berinisial yaitu S dan YU.
Dari hasil penggeledahan Pada hari Senin tanggal 6 April 2026,Di Dinas Perkim Kabupaten PALI terkait laporan monopoli 22 paket proyek konstruksi tahun anggaran 2025 oleh satu perusahaan penyedia jasa.dari hasil penggeledahan tersebut Jaksa juga menyita puluhan dokumen, laptop, serta ponsel.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (21/7/2026) oleh Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Hamidi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Akbari Darnawinsyah, S.H.. Dalam keterangannya, Akbari menegaskan bahwa penetapan lima tersangka telah melalui proses penyidikan yang mendalam dan didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan hukum.
“Hari ini kami telah menetapkan lima orang tersangka. Sebelum penetapan tersebut dilakukan, penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sehingga status tersangka dapat ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Akbari.
Menurut Akbari, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam rangka mengungkap perkara secara menyeluruh, Kejari PALI telah memeriksa 76 orang saksi yang berasal dari unsur ASN maupun pihak swasta. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan menyusun konstruksi hukum perkara secara komprehensif.
Hasil penyidikan juga menemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek yang menjadi objek perkara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten PALI tertanggal 14 Juli 2026, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp904 juta.
Untuk Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan terus mendalami perkara ini dan apabila ditemukan fakta hukum maupun alat bukti baru yang mengarah kepada pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Nopriadi

Komentar