‎Menggunakan Badan Jalan demi Bisnis Pribadi, TPH Sawit di Pangkalan Lunang Tumbalkan Pengendara Motor ‎ -->

Iklan Semua Halaman

‎Menggunakan Badan Jalan demi Bisnis Pribadi, TPH Sawit di Pangkalan Lunang Tumbalkan Pengendara Motor ‎

Kabar Investigasi
Kamis, 02 Juli 2026

 


‎LABUHANBATU UTARA – Alih fungsi fasilitas publik menjadi area komersial pribadi kembali memakan korban. Seorang pengendara sepeda motor bernama Ib dilaporkan mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan lintas aspal Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong kabupaten labuhanbatu Utara.Peristiwa tragis ini memicu desakan publik yang kuat agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menertibkan aktivitas bongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang secara ilegal menggunakan badan jalan umum.

‎Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, kecelakaan bermula saat korban melintas di kawasan tersebut dan menabrak keranjang langsir TBS yang terparkir di badan jalan. Area tersebut disinyalir kerap digunakan sebagai Tempat Penampungan Hasil (TPH) kelapa sawit oleh seorang pengusaha lokal berinisial UK. Akibat benturan keras, korban sempat mengalami penurunan kesadaran sebelum akhirnya dievakuasi warga ke Puskesmas Tanjung Leidong untuk mendapatkan perawatan intensif.

‎Aktivitas penimbangan, parkir angkutan, dan bongkar muat TBS di fasilitas umum ini jelas mengabaikan aspek keselamatan publik (public safety) dan melanggar hukum. Secara yuridis, tindakan memanfaatkan badan jalan untuk kepentingan bisnis pribadi yang mengganggu fungsi jalan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

‎1. Pasal 28 ayat (1): Secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.

‎2. Pasal 274 ayat (1): Mengatur sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda maksimal Rp24.000.000 bagi pelanggar.

‎3. Pendalaman Pidana: Mengingat kelalaian ini telah mengakibatkan kecelakaan dan luka fisik pada pengguna jalan, aparat kepolisian dapat melakukan pendalaman hukum lebih lanjut berdasarkan fakta penyidikan di lapangan.

‎Selain pelanggaran lalu lintas, usaha TPH milik UK tersebut juga diterpa isu miring terkait legalitas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi administratif berlapis—mulai dari teguran tertulis, penghentian paksa kegiatan usaha, hingga penutupan permanen.

‎Tragedi yang menimpa Ib menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, khususnya Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan aparat kepolisian setempat. Masyarakat mendesak instansi terkait tidak menutup mata terhadap praktik-praktik pembiaran TPH liar yang "memakan" badan jalan.

‎"Jalan raya dibiayai oleh uang negara untuk kepentingan publik, bukan untuk perluasan lapak bisnis pribadi yang mengorbankan nyawa orang lain. Harus ada tindakan tegas dan efek jera berupa penertiban berkala," cetus salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

‎Publik kini menunggu langkah konkret dari pemangku kebijakan untuk melakukan investigasi menyeluruh atas legalitas izin usaha TPH tersebut, sekaligus membersihkan ruang milik jalan (Rumija) dari segala bentuk aktivitas komersial yang mengancam keselamatan berlalu lintas.

‎Sampai berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak pembeli/pengusaha sawit terkait guna mendapatkan perimbangan informasi (cover both sides).

‎Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Kepastian hukum mengenai adanya pelanggaran sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi berwenang.

‎Rep NR hasib