JAKARTA – Sabtu, 11 Juli 2026, Pukul 23.05 WIB. Pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, memicu perhatian publik terhadap keberlangsungan penanganan perkara korupsi besar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Merespons hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam dugaan kasus korupsi batu bara harus tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh mengalami perlambatan.
Habiburokhman memberikan instruksi tegas agar integritas proses hukum tetap terjaga, tanpa terpengaruh oleh dinamika pergantian pejabat di institusi terkait. Baginya, komitmen terhadap pemberantasan korupsi harus di atas segalanya.
"Proses hukum harus tetap berjalan hingga tuntas tanpa dipengaruhi oleh dinamika atau pergantian pejabat," tegas Habiburokhman dalam pernyataan resminya.
Kasus korupsi sektor pertambangan ini mencuat ke permukaan publik pasca-operasi penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan. Dalam proses penyidikan tersebut, ditemukan barang bukti dengan nilai fantastis yang menjadi indikator kuat adanya kerugian negara yang signifikan:
=> Batangan emas seberat 74 kilogram.
=> Uang tunai senilai Rp62 miliar.
Besarnya temuan barang bukti ini menuntut transparansi penuh dari pihak Kejaksaan Agung. Publik kini menanti langkah nyata agar perkara tersebut diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, tanpa memberikan ruang bagi intervensi apa pun. Konsistensi penegakan hukum dalam kasus ini menjadi tolok ukur bagi kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Indonesia.
Kabar Investigasi id

Komentar