LABUHANBATU UTARA – Sikap alergi terhadap kritik dan keterbukaan informasi publik kembali ditunjukkan oleh oknum pejabat publik di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kepala Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, diduga kuat sengaja memblokir kontak WhatsApp awak media saat hendak dikonfirmasi terkait adanya kejanggalan dalam realisasi anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Langkah sepihak oknum Kades ini memicu pertanyaan besar. Pasalnya, berdasarkan data laporan yang dihimpun, terdapat selisih mencolok pada realisasi penggunaan anggaran desa murni tersebut, di mana total belanja melambung hingga melampaui pagu anggaran yang diterima dari pemerintah pusat.
Dari total Dana Desa Siamporik TA 2024 yang disalurkan sebesar Rp1.434.624.000, akumulasi pengeluaran riil untuk 18 item kegiatan justru membengkak hingga Rp1.450.250.440. Artinya, terdapat kelebihan belanja (over-budget) sebesar Rp15.626.440 yang tidak jelas sumber pembiayaannya dalam struktur laporan pencatatan.
Guna keberimbangan berita (cover both sides) dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, awak media ini mencoba menghubungi Kepala Desa Siamporik melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp untuk mempertanyakan defisit anggaran tersebut, termasuk sinkronisasi silpa 2023 pada pos Posyandu serta nominal proyek fisik yang terindikasi menggunakan metode "pagu hantaman" (angka bulat sempurna).
Namun sangat disayangkan, bukannya memberikan klarifikasi yang transparan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, oknum Kepala Desa justru memilih memutus komunikasi dan memblokir nomor kontak WhatsApp wartawan.
Sikap bungkam dan tindakan memblokir nomor wartawan ini dinilai melanggar semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta menghalangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan menutup diri ini justru memperkuat indikasi bahwa pengelolaan Dana Desa Siamporik senilai miliaran rupiah tersebut menyimpan persoalan administrasi serius atau dugaan penyimpangan yang sengaja ditutupi dari publik.
Meskipun demikian, redaksi media ini tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan membuka ruang hak jawab dan koreksi seluas-luasnya bagi Kepala Desa Siamporik maupun pihak Pemerintah Desa Siamporik kapan saja, guna memberikan penjelasan resmi terkait polemik anggaran ini agar informasi yang diterima masyarakat berimbang.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Kecamatan Kualuh Selatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu Utara belum berhasil dikonfirmasi. Tim investigasi media ini akan terus mengawal ketat perkembangan kasus ini hingga ada tindakan tegas dan transparansi nyata dari pihak-pihak berwenang serta aparat penegak hukum (APH).
Rep : NR hasib

Komentar