-->

Iklan Semua Halaman

Kabar Investigasi
Senin, 20 Juli 2026

 


JAKARTA – Dewan Pers secara tegas merespons insiden dugaan tindakan merendahkan profesi wartawan yang melibatkan advokat kondang Hotman Paris Hutapea. Peristiwa tersebut terjadi saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).


Insiden bermula ketika seorang wartawan mengajukan pertanyaan kepada Hotman Paris terkait kasus yang menjerat kliennya, Febrie Adriansyah, yang diperiksa sebagai tersangka kasus pencucian uang dan korupsi di PT Asabri. Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris menjawab dengan kalimat, "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?".


Melalui surat pernyataan resmi bernomor 07/P-DP/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026, Dewan Pers yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyampaikan sikap sebagai berikut:

=> Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang merespons pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan.

=> Dewan Pers menegaskan bahwa setiap ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan wartawan semestinya ditanggapi dengan cara yang rasional dan beretika.

=> Dewan Pers mengingatkan semua pihak untuk menghormati wartawan dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya, karena aktivitas menggali informasi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

=> Dewan Pers mengingatkan seluruh wartawan agar tetap mematuhi dan memedomani UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.


Sikap ini diambil oleh Dewan Pers setelah melakukan pengumpulan informasi terkait dugaan tindakan yang bersifat merendahkan profesi wartawan tersebut.


Rep : Tim Investigasi