GERAK CEPAT! DPPKBPPPA Kasus Asusila Anak Di Bawah Umur -->

Iklan Semua Halaman

GERAK CEPAT! DPPKBPPPA Kasus Asusila Anak Di Bawah Umur

Kabar Investigasi
Jumat, 03 Juli 2026

 


PALI -- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPKBPPPA) bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan tindakan asusila yang menimpa seorang anak di bawah umur.


Begitu menerima laporan resmi terkait peristiwa memilukan tersebut, DPPKBPPPA langsung ke lapangan.Untuk memberikan pemulihan psikologis (trauma healing) guna meminimalisir dampak trauma mendalam yang dialami oleh korban, Jum'at ( 3 Juli 2026).


PLt Kepala DPPKBPPPA Kartika Sari, S.Kom., MM , menegaskan bahwa pihak pemerintah tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk kekerasan seksual, terutama jika pelakunya adalah orang terdekat atau orang dewasa di lingkungan sekitar anak.


"Begitu data kasus masuk, kami langsung bergerak cepat di lapangan. Fokus utama kami saat ini adalah keselamatan mental dan fisik anak. Kami memberikan jaminan perlindungan penuh serta pendampingan hukum terintegrasi agar korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya," ujar Kartika Plt Kepala DPPKBPPPA kepada awak media Kabarinvestigasi.id 


Di sisi lain, aparat kepolisian telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti pendukung. Berdasarkan hasil visum medis yang menjadi bukti kuat, pelaku terancam hukuman berat mengacu pada Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.


Melalui momentum penanganan cepat ini, DPPKBPPPA juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap anak-anak mereka. Masyarakat diminta tidak takut untuk segera melapor ke pihak berwajib atau melalui layanan pengaduan UPTD PPA jika melihat atau mencurigai adanya indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.


Nopriadi