‎Dua Bulan Berlalu Tanpa Realisasi Janji, Jurnalis NKRI Laporkan Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu ke Propam Poldasu -->

Iklan Semua Halaman

‎Dua Bulan Berlalu Tanpa Realisasi Janji, Jurnalis NKRI Laporkan Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu ke Propam Poldasu

Kabar Investigasi
Rabu, 01 Juli 2026

 


‎LABUHANBATU – Krisis kepercayaan terhadap penanganan dugaan korupsi Dana Desa Teluk Pulai Luar, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kian menguat. Setelah lebih dari satu tahun bergulir tanpa kepastian hukum, dan lebih dari dua bulan sejak adanya komitmen penyidik untuk segera melimpahkan perkara ke kejaksaan, pelapor akhirnya mengambil langkah yang lebih keras: melaporkan Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara.

‎Langkah tersebut dilakukan oleh Munawir Hasibuan, jurnalis NKRI dari kabarinvestigasi.id, yang juga merupakan pelapor dalam dugaan korupsi Dana Desa yang menyeret Kepala Desa Teluk Pulai Luar berinisial M.SP.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan resmi ke Bid Propam Poldasu dijadwalkan disampaikan pada 3 Juli 2026. Laporan itu dilayangkan setelah pelapor menilai penanganan perkara berjalan tanpa kepastian, minim transparansi, serta tidak disertai penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagaimana yang diharapkannya sebagai pelapor.

‎Menurut Munawir, pada akhir Mei 2026 dirinya menerima komunikasi melalui WhatsApp dari Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu, IPDA P. Ritonga, yang menyampaikan komitmen bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi dan diserahkan ke pihak kejaksaan.

‎"Saya pastikan bulan depan saya serahkan perlengkapan berkas dan tersangkanya ke kejaksaan, Bang," ujar Munawir mengutip pernyataan IPDA P. Ritonga.

‎Namun, memasuki awal Juli 2026, janji tersebut, menurut Munawir, belum juga terealisasi. Pelimpahan berkas belum diketahui, sementara informasi perkembangan penyidikan juga tidak pernah diterimanya secara resmi.

‎"Kami bukan menuntut perkara ini dipaksakan selesai. Yang kami tuntut adalah kepastian hukum, transparansi, dan profesionalisme. Jika memang ada hambatan, sampaikan secara terbuka. Jangan biarkan perkara dugaan korupsi menggantung berbulan-bulan hingga menimbulkan kecurigaan publik," tegas Munawir.

‎Ia menilai lambannya penanganan perkara berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terlebih perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan uang negara yang seharusnya dipertanggungjawabkan secara terbuka.

‎Munawir menegaskan, pelaporan ke Propam bukan sekadar bentuk kekecewaan pribadi, melainkan upaya meminta pengawasan internal Polri agar profesionalisme penyidik dapat dievaluasi.

‎"Saya akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Tidak boleh ada kesan bahwa perkara dugaan korupsi bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa arah yang jelas. Publik berhak mengetahui sejauh mana komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu," ujarnya.

‎Sorotan kini mengarah kepada Bid Propam Polda Sumatera Utara. Publik menunggu apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti sebagai evaluasi terhadap profesionalisme penyidik atau justru menambah daftar panjang perkara yang berjalan tanpa kepastian.

‎Kasus dugaan korupsi Dana Desa Teluk Pulai Luar sendiri telah bergulir lebih dari satu tahun. Namun hingga kini belum terlihat kepastian mengenai tahapan akhir penyidikan maupun pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri.

‎Mandeknya proses tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Dalam konteks pemberantasan korupsi, lambannya proses hukum dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap integritas penegakan hukum.

‎Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kapolres Labuhanbatu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, serta Kanit Tipikor IPDA P. Ritonga terkait perkembangan penyidikan, realisasi komitmen pelimpahan perkara ke kejaksaan, dan alasan belum disampaikannya SP2HP kepada pelapor. Hak jawab akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

‎Rep NR hasib