Dr. Herman Hofi Munawar: Produk Jurnalistik Dapat Menjadi Alat Bukti Sah Jika Penuhi Syarat Formil dan Materiel -->

Iklan Semua Halaman

Dr. Herman Hofi Munawar: Produk Jurnalistik Dapat Menjadi Alat Bukti Sah Jika Penuhi Syarat Formil dan Materiel

Kabar Investigasi
Senin, 13 Juli 2026

 



 Pontianak, 12/7/2026 -- Dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia, perdebatan mengenai posisi produk jurnalistik sebagai alat bukti dalam persidangan kerap kali muncul. Menanggapi hal tersebut, pakar hukum Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., memberikan pandangan mendalam mengenai bagaimana karya jurnalistik dapat diakui secara yuridis sebagai alat bukti yang sah.


Dr. Herman menjelaskan bahwa secara formil, produk jurnalistik dapat dihadirkan dalam perkara pidana maupun perdata, selama memenuhi standar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, landasan hukum utama yang menopang hal ini merujuk pada:


KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025) Pasal 235 ayat (1): Mengatur mengenai jenis-jenis alat bukti, mulai dari keterangan saksi, surat, hingga barang bukti elektronik.


UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016): Khususnya Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang menegaskan bahwa dokumen elektronik beserta hasil cetaknya adalah alat bukti yang sah.


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016: Memperkuat keabsahan alat bukti elektronik di mata hukum.


Dua Syarat Utama Keabsahan


Agar produk jurnalistik dapat diterima di persidangan, Dr. Herman menekankan perlunya memenuhi dua syarat krusial:


Syarat Formil: Produk jurnalistik tersebut harus dapat diakses, ditampilkan, dan dijamin keutuhannya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU ITE.


Syarat Materiel: Informasi yang dimuat harus memiliki relevansi dengan perkara yang disengketakan dan diperoleh melalui prosedur yang tidak melawan hukum.


Posisi Jurnalistik sebagai Bukti Tidak Langsung




Lebih lanjut, Dr. Herman Hofi Munawar mengingatkan bahwa dalam praktiknya, produk jurnalistik lebih tepat dikategorikan sebagai alat bukti atau bukti tidak langsung (indirect evidence), bukan sebagai barang bukti utama. Hal ini disebabkan adanya perbedaan karakteristik antara kerja pers dan prosedur hukum.


"Produk jurnalistik disusun berdasarkan kode etik yang mengedepankan keseimbangan, keadilan, dan kepentingan publik. Sementara itu, prosedur pembuktian hukum memiliki tuntutan yang lebih ketat, yakni mensyaratkan autentikasi, chain of custody, dan verifikasi keabsahan yang kaku," papar Dr. Herman.


Kabar Investigasi ID berkomitmen untuk terus mengedukasi publik dan memberikan pencerahan hukum melalui perspektif para ahli, guna memastikan masyarakat mendapatkan pemahaman yang tepat mengenai batasan dan fungsi produk jurnalistik dalam ranah hukum di Indonesia. 


Kabar Investigasi ID