Diduga Kepsek Lakukan Pemotongan Honor, Guru SD Negeri 071217 Sifalago Susua Boe Menangis Histeris -->

Iklan Semua Halaman

Diduga Kepsek Lakukan Pemotongan Honor, Guru SD Negeri 071217 Sifalago Susua Boe Menangis Histeris

Kabar Investigasi
Minggu, 19 Juli 2026

 



Nias Selatan, 17 Juni 2026 -- Tangis  seorang guru, Restina Waruwu, pecah di hadapan awak media saat mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku,telah mengabdi sejak 2014 sebagai GTTS , namun honor yang diterima tidak sesuai dengan laporan resmi sekolah.  


Menurut Restina, sejak pergantian kepala sekolah pada 2020-2025 yang dijabat Asaman Laia, ia hanya menerima Rp250.000 per bulan. Padahal, dalam SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang ditandatangani kepala sekolah sendiri, tercatat Rp500.000 per bulan. “Kami baru tahu setelah diminta melengkapi dokumen PPPK. Ternyata gaji kami selama ini tidak dibayar penuh, dan satu bulan gaji kami tahun 2025 belum di bayarkan kepala sekolah” ujarnya dengan suara bergetar.


Di lokasi yang sama, guru PPPK, Natalius Hulu, menambahkan kekecewaannya. Ia menceritakan bahwa, kepala sekolah tidak pernah menggunakan anggaran pemeliharaan sekolah dan administrasi sekolah, pengembangan profesi guru lainya, yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. “BOS (Biaya Operasional Sekolah) per semester ratusan juta, tapi kegiatan tidak pernah dilaksanakan. Bahkan jumlah siswa di dapodik tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.


Data Jumlah Siswa (2020–2025)

 Tahun / Hadir di kelas /Tercatat di dapodik

- 2020  80 siswa       181 siswa           

-2021  73 siswa       185 siswa           

-2022  82 siswa       185 siswa           

-2023   90 siswa       191 siswa           

-2024  70 siswa       172 siswa           

  2025   71 siswa       138 siswa           


Perbedaan data ini memicu dugaan adanya manipulasi untuk memperbesar anggaran BOS. “Hal ini patut dicurigai sebagai praktik kecurangan,” tegas Natalius.


 Pegiat antikorupsi, Ketua Lembaga Garuda Sakti (LGS Sumut), Apnison Duha, mendesak agar temuan ini segera ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan, Bupati Nias Selatan, dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan. “Pihak-pihak yang terlibat harus diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” ujarnya.


Sementara itu, upaya wartawan menghubungi Kepala Sekolah Asaman Laia melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp tidak mendapat respons hingga berita ini diturunkan.


PENULIS. OSARAO LAIA